Sigap! Pemasangan Spanduk Larangan Penggunaan Tanpa Ijin Aset Milik Pemerintah Banyumas di Kebondalem Purwokerto

Pemasangan Spanduk Larangan
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @polppbanyumas

Banyumas – Baru-baru ini pada Sabtu (8/3/2025) tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas melakukan pemasangan spanduk larangan.

Damkar Banyumas Evakuasi 3 Orang Purwokerto Tewas dengan Titik Lokasi yang Berbeda

Adapun tim Satpol PP Kabupaten Banyumas didampingi oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas, Arif Rohman melaksanakan pemasangan spanduk atau banner larangan aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas di kompleks pertokoan Kebondalem, Purwokerto.

Hal ini bertujuan sebagai tindaklanjut Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Aset Kebondalem antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Bupati Banyumas pada tanggal 4 Maret 2025.

Batal Manggung Purbalingga dan Banyumas, Denny Caknan Siap Ambyarkan Konser di Banjarnegara

Dilansir dari akun Instagram @polppbanyumas terlihat saat tim Satpol PP bergotong royong memasang spanduk di beberapa titik.

Lokasi pemasangan spanduk atau banner berada di 4 titik yaitu:

Update: Rencana Pembangunan Tol Pejagan-Cilacap Masuk Tahap Studi Kelayakan

● Sisi Utara Pertokoan Kebondalem (Depan Denpom)

● Sisi Timur Pertokoan Kebondalem (Sebelah Toko Sukses Motor atau Sumber Wangi)

Halaman Selanjutnya
img_title