Sigap! Pemasangan Spanduk Larangan Penggunaan Tanpa Ijin Aset Milik Pemerintah Kabupaten Banyumas di Kebondalem Purwoker
Senin, 10 Maret 2025 - 15:14 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @polppbanyumas
● Sisi Selatan Pertokoan Kebondalem (Timur Matahari Departemen Store)
Baca Juga :
Simak! Himbauan Polresta Banyumas Terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Di Bulan Ramadan 1446 H 2025
● Sisi Barat Pertokoan Kebondalem (Ex Toko Metrojaya)
Adanya pemasangan spanduk larangan ini diharapkan untuk setiap orang maupun badan usaha dilarang Menempati, Menjual, Menyewakan, dan/atau Mengalihkan Aset, Memindahtangankan Hak Pengelolaan denga cara apapun atas Aset Milik Pemerintah Kabupaten Banyumas di Kompleks Pertokoan Kebondalem Purwokerto.
Baca Juga :
Waspada Lur! Peringatan Potensi Gerakan Tanah di Wilayah Kabupaten Banyumas pada Bulan Maret 2025
Peringatan ini mampu dapat diterima oleh masyarakat dan saling mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran.