Sigap! Pemasangan Spanduk Larangan Penggunaan Tanpa Ijin Aset Milik Pemerintah Banyumas di Kebondalem Purwokerto

Pemasangan Spanduk Larangan
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @polppbanyumas

Banyumas – Baru-baru ini pada Sabtu (8/3/2025) tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas melakukan pemasangan spanduk larangan.

RSUD Banyumas Gelar Workshop RAOS: Inovasi Persiapkan Ibu-ibu yang Akan Program Keluarga Berencana

Adapun tim Satpol PP Kabupaten Banyumas didampingi oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas, Arif Rohman melaksanakan pemasangan spanduk atau banner larangan aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas di kompleks pertokoan Kebondalem, Purwokerto.

Hal ini bertujuan sebagai tindaklanjut Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Aset Kebondalem antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Bupati Banyumas pada tanggal 4 Maret 2025.

Peningkatan Jaringan Irigasi di Desa Kecila Banyumas, Perwujudan Amanat Inpres 2/2025

Dilansir dari akun Instagram @polppbanyumas terlihat saat tim Satpol PP bergotong royong memasang spanduk di beberapa titik.

Lokasi pemasangan spanduk atau banner berada di 4 titik yaitu:

Pemkab Banyumas Serahkan 3 Unit Kendaraan Operasional, Wabup Lintarti: Amanah Memperluas Akses Pendidikan

● Sisi Utara Pertokoan Kebondalem (Depan Denpom)

● Sisi Timur Pertokoan Kebondalem (Sebelah Toko Sukses Motor atau Sumber Wangi)

Halaman Selanjutnya
img_title