Lebih Kecil dari Kos Kosan: Rumah Subsidi Kini Hanya 18 Meter Persegi?
- pexel @reneterp
Viva, Banyumas - Rencana revisi kebijakan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membuat banyak masyarakat terkejut. Dalam rancangan aturan terbaru, rumah subsidi akan mengalami pengurangan ukuran, di mana luas minimal bangunan yang sebelumnya 21 meter persegi kini akan menjadi hanya 18 meter persegi.
Usulan ini dianggap tidak realistis karena membuat rumah subsidi menjadi lebih kecil dari standar kenyamanan hunian bagi keluarga. Sebagian warga membandingkan ukuran baru tersebut dengan kamar kos-kosan, yang rata-rata berukuran lebih luas.
Mereka menilai rumah subsidi seharusnya tetap memprioritaskan aspek kelayakan huni, bukan sekadar efisiensi lahan. Kritik keras muncul karena rumah hanya 18 meter persegi akan menyulitkan keluarga kecil, apalagi jika harus dihuni dalam jangka panjang.
Pemerintah beralasan bahwa pengurangan ukuran ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi, terutama di kawasan urban dengan lahan terbatas.
Namun, ukuran lebih kecil dari kos-kosan itu justru menimbulkan pertanyaan besar soal kualitas hidup penghuninya.
Banyak pihak meminta agar revisi ini dikaji ulang agar program rumah subsidi tidak kehilangan esensinya sebagai tempat tinggal yang layak.
Tak hanya itu, draf aturan yang sedang digodok tersebut juga menyebut bahwa luas bangunan rumah subsidi akan dibatasi antara 18 hingga 36 meter persegi, dengan luas tanah berkisar antara 25 hingga maksimal 200 meter persegi.