Praktik Suntik Pemutih Ilegal Terbongkar! Wanita di Pringsewu Ditangkap Polisi
- instagram @polrespringsewuofficial
Viva, Banyumas - Seorang wanita berinisial CP (28), warga Pekon Way Jaha, Tanggamus, akhirnya ditangkap polisi setelah praktik suntik pemutih ilegal yang dijalankannya di wilayah Pringsewu terbongkar. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Pringsewu pada Senin malam (2/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Barat yang dijadikan tempat praktik.
Wanita tersebut diketahui sudah menjalankan praktik suntik pemutih ilegal sejak awal 2023 secara diam-diam tanpa izin resmi. Praktik berisiko ini akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut. Dalam penggerebekan, polisi menemukan ratusan produk perawatan dan alat medis yang digunakan secara ilegal.
Satreskrim Polres Pringsewu menegaskan bahwa wanita itu ditangkap polisi karena terbukti menjalankan praktik suntik pemutih ilegal yang membahayakan konsumen. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah aktivitas tersembunyi itu terbongkar dan menunjukkan adanya peningkatan praktik kecantikan ilegal di daerah Pringsewu.
Dikutip dari laman Instagram Polres Pringsewu, Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan produk farmasi dan alat medis yang digunakan CP untuk menawarkan layanan kecantikan seperti infus whitening dan perawatan kulit lainnya.
Praktik ini telah berlangsung sejak awal 2023 dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa izin dari otoritas kesehatan, sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, saat konferensi pers pada Kamis (5/6/2025).
Menurut keterangan polisi, CP memasarkan jasa suntik pemutih dan perawatan kulit lainnya melalui media sosial, termasuk Instagram.
Tarif yang dipatok beragam, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung pada jenis layanan.
Sayangnya, semua layanan tersebut menggunakan produk yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, maupun manfaat sesuai regulasi kesehatan.
Meskipun CP diketahui memiliki latar belakang pendidikan keperawatan, ia tidak memiliki izin praktik medis resmi.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena dilakukan di tempat yang tidak sesuai dengan standar medis dan menggunakan bahan yang tidak jelas asal-usulnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif Satreskrim Polres Pringsewu yang bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk platform e-commerce tempat CP membeli bahan perawatan.
Dari hasil penyidikan, CP diketahui secara rutin membeli produk dari toko daring tanpa izin edar dan langsung menggunakannya pada pelanggan.
Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan