Bongkar Kasus Pertamax Oplosan! Kejagung Minta Publik Tak Beralih dari Pertamina, Ini Alasannya
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
VIVA, Banyumas – Kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax semakin menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap adanya praktik manipulasi yang diduga dilakukan oleh Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas produk BBM yang dijual oleh Pertamina.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta masyarakat tetap mempercayai produk dari perusahaan BUMN tersebut.
“Kepada masyarakat, kami imbau, jangan tinggalkan Pertamina, karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” ujar Febrie Adriansyah usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen pada Rabu, 5 Maret 2025.
Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran publik terkait dugaan oplosan BBM yang melibatkan oknum di tubuh Pertamina.
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan Agung juga telah meminta Pertamina melakukan pengujian ulang terhadap produk BBM yang beredar di masyarakat.
Febrie memastikan bahwa produk yang dihasilkan oleh kilang Pertamina tetap sesuai dengan standar mutu yang berlaku.
“Silakan untuk tetap membeli produk-produk Pertamina,” katanya.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) juga melakukan serangkaian uji laboratorium terhadap sampel BBM yang beredar.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa semua sampel yang diuji memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Hasil uji laboratorium Lemigas menunjukkan seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” ujar Kepala Lemigas, Mustafid Gunawan, dalam keterangan resminya pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Pengambilan sampel dilakukan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.
Dengan menggunakan metode ASTM D4057, berbagai parameter utama seperti angka oktan (RON), massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi diuji secara ketat.
“Berdasarkan metodologi pengujian, parameter uji utama seperti angka oktan atau RON yang menunjukkan kualitas bahan bakar bensin, massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi didapatkan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan. Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku,” jelas Mustafid.
Kasus dugaan oplosan Pertamax ini mencuat dalam penyelidikan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Para tersangka diduga melakukan manipulasi dengan cara mencampurkan BBM beroktan lebih rendah dengan BBM berkualitas lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan besar.
Kejaksaan Agung menduga Riva Siahaan terlibat dalam pengadaan impor minyak yang tidak sesuai spesifikasi.
Ia diduga membeli BBM dengan angka oktan (RON) 90 lalu menjualnya sebagai RON 92. Selain itu, terdapat dugaan pencampuran BBM RON 88 dengan RON 92 yang kemudian dipasarkan sebagai RON 92