Pemkot Solo Bebaskan Sanksi, Ayam Goreng Widuran Buka Kembali Harus Tegaskan Status Nonhalal
- instagram @ayamgorengwiduransolo
Viva,Banyumas - Pemkot Solo memutuskan untuk membebaskan warung Ayam Goreng Widuran dari sanksi administrasi setelah hasil uji laboratorium menunjukkan produk layak konsumsi. Keputusan ini menandai titik terang dalam polemik kehalalan yang sempat ramai diperbincangkan.
Meski membebaskan sanksi, Pemkot Solo menegaskan bahwa Ayam Goreng Widuran harus membuka kembali usahanya dengan syarat utama mencantumkan status produk secara jelas dan besar. Hal ini penting agar konsumen mendapatkan informasi yang transparan dan sesuai dengan standar nasional.
Pemkot Solo juga menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk penegasan status nasional terkait produk makanan, sehingga Ayam Goreng Widuran wajib mematuhi ketentuan tersebut sebelum diperbolehkan buka kembali. Dengan demikian, diharapkan usaha tersebut dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kegaduhan.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, secara tegas menyampaikan bahwa Pemkot Solo tidak berwenang menentukan status halal atau tidak halal suatu produk makanan.
Oleh karena itu, pihak warung diwajibkan memberi label yang menjelaskan kejelasan status produk mereka kepada konsumen.
Wali Kota Solo, Respati Ardi dikutip dari laman Instagram @kotasolo_fp mengatakan Pemkot Solo tidak bisa memberikan sanksi apa pun dan tidak bisa menyatakan halal atau tidak halal.
Boleh buka tetapi dengan keterangan yang nonhalal yang besar Selain kewajiban memberi label, Respati juga menekankan pentingnya pelatihan kepada karyawan Warung Ayam Goreng Widuran untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Hal ini bertujuan agar karyawan dapat berkomunikasi dengan baik kepada pelanggan mengenai status produk dan memberikan pelayanan yang lebih ramah serta profesional.
Respati mengatakan Yang terpenting mengajari karyawannya ngomong ke konsumennya.
Penutupan sementara warung ini sebelumnya dilakukan semata-mata untuk menjaga kondusivitas di Kota Solo, karena kabar terkait status nonhalal produk ayam goreng Widuran sempat memicu kegaduhan di masyarakat.
Dengan keputusan ini, Pemkot berharap suasana di Solo kembali kondusif dan pelaku usaha dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Pemkot Solo juga memastikan bahwa selama proses penutupan sementara, tidak ada sanksi administratif yang diberikan.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk kebijakan yang humanis dan mengedepankan dialog serta edukasi kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan keputusan ini, Warung Ayam Goreng Widuran diharapkan dapat kembali melayani pelanggannya dengan jujur dan transparan mengenai status produk, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan bisnis dapat berjalan lancar