69 Ribu Tanah Wakaf di Jateng Sudah Bersertifikat, Tersisa 2 Ribu Lagi! Kapan Rampung?

Wagub Jateng Ungkap sertifikasi 69 ribu tanah wakaf
Sumber :
  • Pemprov Jateng

Viva, Banyumas- Sebanyak 69 ribu tanah wakaf di wilayah Jateng kini telah resmi bersertifikat, menurut laporan dari Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng, Lampri. Program ini merupakan bagian dari target 72 ribu bidang tanah wakaf yang dicanangkan untuk tersertifikasi tahun ini. Meski sudah mendekati garis akhir, masih tersisa 2 ribu lagi bidang yang belum memiliki legalitas hukum. Masyarakat pun mulai bertanya-tanya, kapan rampung seluruhnya?.

Benarkah Ada Mark Up? KPK Dalami Skema Harga Bansos Covid 19

Pemerintah Provinsi Jateng bersama BPN terus menggenjot program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dari total target 72 ribu, kini sudah ada 69 ribu tanah wakaf yang berhasil bersertifikat, menyisakan 2 ribu lagi yang masih dalam proses. Dalam situasi ini, muncul desakan agar proses dipercepat dan tuntas sesuai target. Wajar jika publik bertanya, kapan rampung semua tanah wakaf itu?.

Dengan capaian 69 ribu tanah wakaf yang telah bersertifikat, upaya pemerintah di Jateng patut diapresiasi. Namun, fakta bahwa tersisa 2 ribu lagi bidang yang belum rampung menimbulkan tantangan tersendiri. Berbagai pihak kini menantikan komitmen lanjutan agar semua bidang tersertifikasi tahun ini. Pertanyaan yang terus bergema: kapan rampung secara keseluruhan?.

Bubur Ayam Khas Jakarta di Purwokerto, Sarapan Enak yang Menggugah Selera

“Dari target 72 ribu bidang, sekarang sudah tersertifikasi mencapai 69 ribu tanah wakaf. Sisanya tinggal 2 ribuan bidang yang harus diselesaikan. Targetnya selesai tahun ini,” kata Lampri dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kantor MUI Jateng, Semarang, Rabu (4/6/2025).

Menurut Lampri, percepatan dilakukan dengan berbagai cara, termasuk pendataan langsung ke desa dan kelurahan, serta pengukuran tanah yang telah dan akan diwakafkan.

View Luar Biasa, Warga Membludak di Lapangan Garung Wonosobo untuk Salat Idul Adha 1446 H

Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, agar bisa dimanfaatkan masyarakat dengan tenang dan aman.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, turut mendukung penuh upaya percepatan ini.

Ia menekankan pentingnya sertifikasi untuk menghindari sengketa di kemudian hari, sekaligus menegakkan hukum fikih terkait wakaf.

“Tanah wakaf itu menyangkut amal ibadah jangka panjang. Sertifikat menjadi bukti sah bahwa tanah tersebut benar-benar diwakafkan dan tidak bisa diganggu gugat,” tegas Gus Yasin dikutip dari laman Pemerintah Provinsi Jateng pada 5 Juni 2025.

Sertifikasi tanah wakaf juga membuka peluang lebih luas untuk mengelola wakaf secara produktif. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, Ahmad Darodji, menyebut bahwa tanah wakaf bisa menjadi aset ekonomi umat.

Jika dikelola profesional, tanah-tanah tersebut bisa menghasilkan triliunan rupiah. Ia mencontohkan sistem wakaf di Singapura, yang meski hanya memiliki 15 persen penduduk muslim, mampu menghasilkan Rp37 miliar per tahun dari pengelolaan wakaf.

Dengan capaian yang sudah 95persen lebih, harapan besar digantungkan pada penyelesaian sertifikasi tanah wakaf yang tersisa.

Semua pihak, mulai dari BPN, Pemprov, hingga nadzir, diharapkan bersinergi agar target bisa tercapai tahun ini