Bobol Gudang Fresh Care Rp231 Juta, Trio Pencuri Keok di Brebes

Trio pencuri gudang Fresh Care keok usai ditangkap di Brebes
Sumber :
  • instagram @polreskudus

Viva, Banyumas - Trio pencuri lintas daerah akhirnya keok setelah nekat membobol gudang berisi produk Fresh Care di Kudus. Ketiga pria asal Bogor, Tangerang, dan Lebak ini beraksi di Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, dengan cara membobol tembok belakang gudang. Aksi pencurian yang mereka rancang dengan pembagian peran itu menargetkan barang senilai Rp231 juta, sebelum akhirnya polisi berhasil memburu jejak mereka hingga ke Brebes.

Aksi Nekat Tengah Malam: 5 Anak Jalanan Coba Bobol Konter di Batealit Jepara

Gudang yang dibobol menyimpan 133 karton Fresh Care, yang langsung disikat habis oleh trio pencuri tersebut. Aksi nekat ini dilakukan secara diam-diam, namun terekam oleh kamera pengawas dan cepat diketahui oleh pemilik gudang. Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Kudus bergerak cepat dan akhirnya menangkap ketiga pelaku saat mereka berusaha kabur di kawasan Jalan Pantura, Brebes. Dalam kondisi tak berkutik, trio pencuri itu pun keok di tangan petugas.

Barang bukti seperti bor, gerinda, linggis, hingga uang tunai hasil penjualan Fresh Care senilai Rp60 juta disita dari para pelaku. Polisi memastikan total kerugian dari pembobolan gudang mencapai Rp231 juta. Kasus ini menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba bobol gudang dan mencuri barang dalam jumlah besar, seperti trio pencuri ini, tetap akan keok meski melarikan diri sejauh Brebes.

Preman Berkedok Ormas di Brebes Ditangkap! Uang Pungli Rp150 Ribu Jadi Bukti Pemalakan di Gerbang Pabrik

Dilansir dari akun Instagram Polres Kudus, Ketiga pelaku diketahui menjalankan aksi terorganisir dengan membagi peran.

Ada yang bertugas sebagai pengintai, eksekutor bor, hingga penjaga sekitar lokasi saat pembobolan berlangsung.

Kebakaran Bangunan di Dukuhwaluh, Petugas Damkar Banyumas Sigap Evakuasi

Sasaran mereka adalah gudang yang menyimpan ratusan karton produk minyak angin Fresh Care.

Setelah menjebol tembok bagian belakang gudang, mereka menggasak 133 karton Fresh Care senilai lebih dari Rp231 juta.

Sayangnya, aksi ini tidak berlangsung mulus. Pihak pemilik gudang segera melaporkan kejadian tersebut, dan tim Resmob Polres Kudus langsung bergerak cepat.

Butuh waktu sepuluh hari bagi polisi untuk melacak keberadaan para pelaku, yang akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Pantura, Brebes, saat dalam perjalanan melarikan diri.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu linggis, satu mesin gerinda, satu bor tangan, satu senjata tajam, serta uang tunai Rp2 juta.

Sebagian hasil curian diketahui telah dijual dan menghasilkan uang sekitar Rp60 juta. Kapolres Kudus melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Ia juga mengapresiasi kerja cepat tim Resmob dalam menangkap pelaku yang telah merugikan pemilik gudang secara signifikan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terorganisir, sekecil apa pun bentuknya, tidak akan luput dari pengawasan hukum.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan gudang, termasuk penggunaan kamera CCTV dan pengawasan rutin, guna mencegah kejadian serupa terulang