Bobol Gudang Fresh Care Rp231 Juta, Trio Pencuri Keok di Brebes
- instagram @polreskudus
Sayangnya, aksi ini tidak berlangsung mulus. Pihak pemilik gudang segera melaporkan kejadian tersebut, dan tim Resmob Polres Kudus langsung bergerak cepat.
Butuh waktu sepuluh hari bagi polisi untuk melacak keberadaan para pelaku, yang akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Pantura, Brebes, saat dalam perjalanan melarikan diri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu linggis, satu mesin gerinda, satu bor tangan, satu senjata tajam, serta uang tunai Rp2 juta.
Sebagian hasil curian diketahui telah dijual dan menghasilkan uang sekitar Rp60 juta. Kapolres Kudus melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Ia juga mengapresiasi kerja cepat tim Resmob dalam menangkap pelaku yang telah merugikan pemilik gudang secara signifikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terorganisir, sekecil apa pun bentuknya, tidak akan luput dari pengawasan hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan gudang, termasuk penggunaan kamera CCTV dan pengawasan rutin, guna mencegah kejadian serupa terulang.