Pendaftaran PSE Privat Jadi Kewajiban, BYD Terjebak di Daftar Hitam Pemerintah

BYD masuk daftar hitam karena belum daftar PSE Privat
Sumber :
  • instagram @byd_indonesia

Viva, Banyumas - Pendaftaran PSE Privat jadi kewajiban utama yang ditegaskan kembali oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Semua penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, harus mematuhi aturan ini agar tata kelola sistem elektronik di Indonesia tetap terjaga dengan baik.

7 Alasan Mengapa Mobil Listrik Semakin Banyak Diminati: Ramah Lingkungan, Irit Biaya, dan Didukung Pemerintah

Sayangnya, BYD terjebak dalam daftar hitam pemerintah karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE Privat. Sistem elektronik dan aplikasi BYD dari PT BYD Motor Indonesia belum terdaftar secara resmi, sehingga mereka masuk dalam daftar entitas yang mendapat peringatan keras dari Kemkomdigi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran PSE Privat tidak sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi agar seluruh penyelenggara sistem elektronik bisa diawasi dan diatur dengan transparan. BYD bersama entitas lain yang belum terdaftar diharapkan segera melengkapi persyaratan agar tidak terus berada dalam daftar hitam pemerintah.

Beli Alphard atau Denza D9? Ini Fakta Mengejutkan Soal Performa dan Fitur yang Jarang Diungkap

Namun, belakangan ini muncul daftar hitam berisi 36 entitas yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

Salah satu yang cukup menarik perhatian adalah BYD Company Limited melalui PT BYD Motor Indonesia.

Intip Mobil Listrik BYD yang Paling Worth It Dibeli 2025, Harganya Bikin Kompetitor Deg-Degan!

Sistem elektronik BYD.com dan aplikasi BYD dinyatakan belum terdaftar di Kemkomdigi, sehingga perusahaan otomotif raksasa asal Tiongkok ini masuk ke dalam daftar hitam yang dirilis pemerintah.

Peringatan resmi pun langsung dilayangkan oleh Kemkomdigi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

Pemerintah menegaskan bahwa proses pendaftaran ini bukan hanya formalitas, melainkan langkah penting untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola sistem elektronik agar lebih transparan dan akuntabel.

Menanggapi isu ini, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, memastikan bahwa pihaknya sedang berupaya menyelesaikan masalah pendaftaran ini.

Dikutip dari laman Viva, Luther Panjaitan menjelaskan Web BYD sedang ditangani oleh tim legal lebih ke persyaratan administratif saja.

Hal ini menunjukkan bahwa kendala yang dialami BYD terkait dengan pelengkapan dokumen administratif, dan mereka berkomitmen untuk segera melengkapi persyaratan agar bisa terdaftar resmi.

Kementerian Kominfo juga mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, bagi PSE yang sudah terdaftar, sangat penting untuk selalu memperbarui data pendaftaran jika terjadi perubahan layanan atau entitas usaha, agar informasi yang dimiliki pemerintah selalu akurat dan valid.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat beroperasi dengan transparan dan berkontribusi positif terhadap ekosistem digital di Indonesia.

Pendaftaran dan pemutakhiran data menjadi kunci agar sistem elektronik dapat diawasi dengan baik demi keamanan dan kenyamanan pengguna