Cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Salatiga Baru 43 Persen, Ini Tantangannya

Wali Kota Salatiga tinjau capaian cakupan Jaminan Sosial
Sumber :
  • Pemprov Jateng

Viva, Banyumas - Cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Salatiga hingga Triwulan I 2025 baru 43 persen. Pemerintah Kota Salatiga bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran terus berusaha meningkatkan angka tersebut untuk memberikan perlindungan lebih luas bagi pekerja. Namun, tantangan terbesar masih berasal dari rendahnya partisipasi pekerja sektor informal yang belum terjangkau sepenuhnya.

Tiga Weton Sang Pandita Sakti! Diuji Hebat, Dikaruniai Ilmu Kebatinan dan Rezeki Berlimpah

Tantangan dalam memperluas cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Salatiga cukup kompleks. Meskipun cakupan BPJS baru mencapai 43 persen, khsusnya di sektor pekerja informal seperti para UMKM dan pedagang kecil masih banyak belum terdaftar sebagai perserta BPJS. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena risiko kecelakaan kerja tetap ada, dan perlindungan sosial merupakan hak semua pekerja tanpa terkecuali.

Pemerintah Kota Salatiga menegaskan komitmennya menghadapi tantangan cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang baru 43 persen tersebut. Berbagai upaya kolaboratif dengan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan agar perlindungan ketenagakerjaan bisa menjangkau lebih banyak masyarakat.

Mau Buka Salon Hewan atau Rumah Sakit Hewan? Urus Izin Cuma di MPP Temanggung

Fokus utama adalah meningkatkan edukasi dan mempermudah akses, terutama bagi pekerja informal yang selama ini sulit dijangkau.

Audiensi hangat antara Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran pada Rabu (28/5/2025) di Ruang Kerja Wali Kota menjadi momen penting untuk membahas capaian dan kendala yang dihadapi.

Lekker Topping Indomie di Purwokerto? Unik, Viral, dan Wajib Coba di Lekker Bar!

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ungaran, Mulyono Adi Nugroho, mengungkapkan bahwa segmen pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor informal menjadi kelompok dengan cakupan terendah, yakni hanya 12,52%.

“Masih banyak pelaku UMKM, pedagang kecil, dan pekerja informal lain yang belum terlindungi. Padahal, risiko kerja tetap ada, dan perlindungan sosial adalah hak setiap pekerja,” jelas Mulyono dikutip dari laman Pemprov Jateng pada 3 Juni 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title