Gubernur Jateng Bentuk Satgas PHK, Siap Cegah Pemutusan Hubungan Kerja Massal!

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi pimpin rapat pembentukan Satgas PHK
Sumber :
  • Pemprov Jateng

Viva, Banyumas - Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, mengambil langkah tegas dengan membentuk Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) guna mengantisipasi terjadinya PHK massal di wilayahnya. Instruksi pembentukan satgas ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin, 2 Juni 2025. Langkah ini sejalan dengan perintah Presiden untuk segera mengatasi potensi PHK yang berdampak luas.

Gubernur Jateng Serius Tanam Mangrove: Ada Apa di Balik Program Mageri Segoro?

Pembentukan Satgas PHK yang digagas oleh Gubernur Jateng bertujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja secara massal sebelum kondisi perusahaan semakin memburuk. Satgas ini akan bertindak proaktif sejak perusahaan mulai menunjukkan tanda-tanda masalah ketenagakerjaan, sehingga pencegahan PHK bisa dilakukan lebih dini dan dampak negatif terhadap pekerja dapat diminimalkan.

Selain itu, Satgas PHK yang dibentuk Gubernur Jateng juga akan berperan mengelola dan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan agar tidak berujung pada PHK massal. Dengan langkah strategis ini, diharapkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap terjaga dan situasi ketenagakerjaan di Jawa Tengah tetap kondusif dan harmonis.

24 Karyawan Distributor Cokelat di Bekasi Di PHK Sepihak Tanpa Peringatan!

Satgas PHK ini bertugas melakukan pemantauan dan intervensi sejak perusahaan mengalami masalah awal, yakni ketika status perusahaan masuk kategori “kuning”.

Kategori ini menunjukkan adanya persoalan seperti pengurangan hak karyawan atau lembur yang tidak dibayar.

Survei LHKP Muhammadiyah: 100 Hari Kerja Gubernur Jateng Luthfi dan Yasin Dinilai Positif oleh Publik

Dengan pembentukan satgas sejak tahap ini, diharapkan pemutusan hubungan kerja dapat dicegah sebelum perusahaan memasuki kondisi “merah” atau pailit.

Menurut Gubernur Luthfi, Satgas PHK bukan hanya bertindak ketika perusahaan sudah mengalami kebangkrutan, tetapi juga melakukan pencegahan agar PHK massal tidak terjadi.

Satgas ini akan terdiri dari berbagai unsur, termasuk Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, pengusaha, serta pihak terkait lain yang berfungsi untuk menyusun rencana kerja dan mengeksekusinya secara efektif.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan klasifikasi perusahaan berdasarkan kesehatan ketenagakerjaan.

Kategori “hijau” berarti perusahaan sehat dan mematuhi norma ketenagakerjaan, sedangkan “kuning” dan “merah” menunjukkan adanya masalah yang bisa berujung pada PHK.

Aziz juga menyebutkan keterlibatan kurator apabila perusahaan sudah pailit, dengan opsi melanjutkan usaha atau melakukan PHK.

Selain mencegah PHK, Satgas juga akan memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi jika PHK tak terhindarkan.

Hak-hak ini mencakup jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon, serta kompensasi cuti dan lembur yang belum dibayarkan.

Kehadiran Satgas PHK diharapkan dapat meningkatkan keharmonisan hubungan industrial di Jawa Tengah sekaligus menjaga kesejahteraan para pekerja