Info! Tarif Baru Naik BRT Trans Jateng Mulai 15 Mei 2025, Simak Syarat dan Ketentuan
- Tangkapan layar/Instagram @instasokaraja_
Banyumas – Pemberlakuan tarif baru BRT Trans Jateng atau Jawa Tengah yang dapat Anda ketahui.
Tarif baru BRT Trans Jateng akan berlaku efektif mulai tanggal 15 Mei 2025.
BRT Trans Jateng menawarkan transportasi yang nyaman dan terjangkau dengan tarif yang berbeda untuk umum dan pelajar atau buruh.
Untuk umum tarif baru yang dikeluarkan cukup membayar Rp 5.000.
Sementara kategori khusus pelajar, buruh, veteran, lansia, penyandang disabilitas membayar lebih murah.
Tarif baru khusus yang hanya membayar Rp 1000, dan terdapat beberapa kategori syarat dan ketentuan yang dapat diketahui.
● Pelajar
TK, SD, SMP & SMA/Santri/mahasiswa S1
Cukup menunjukkan Kartu Pelajar/ Kartu Santri / Kartu Mahasiswa yang masih berlaku dan sah.
● Buruh
1.Menggunakan Seragam
2. Menunjukkan ID Card Asil yang masih berlaku dan sah, dan
3. Menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan/Kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan/JAMSOSTEK (Fotokopi tetap Berlaku).
● Veteran
Menunjukkan Kartu Tanda Anggota Veteran
● Lansia
Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Lanjut Usia dengan kriteria usia 60 tahun lebih
● Penyandang Disabilitas
1. Menunjukkan Kartu Penyandang Disabilitas/Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari Puskesmas atau Rumah Sakit /dinas terkait; dan/atau
2. Penilaian subjektif secara patut dan sewajarnya oleh Petugas Trans Jateng.
Apabila ingin membayar, Anda bisa bayar non tunai atau tunai.
Tetapi, uang tunai yang diberikan pas saat membayarnya.
Kemudian himbauan untuk hari Minggu, Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama hanya berlaku tarif umum kecuali Veteran, Lanjut Usia, dan Penyandang Disabilitas