Libur Waisak 2025, Polresta Banyumas Himbau Pelayanan SIM dan Surat Berkendara Lain Libur

Libur Waisak 2025, Polresta Banyumas Libur Pelayanan
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @satlantas_polresta_banyumas

Banyumas – Himbauan informasi bagi masyarakat setempat dari Polresta Banyumas.

Banyumas Cegah Peredaran Obat Keras: Sat Resnarkoba Gagalkan Pengiriman 3.741 Butir Obat Berbahaya!

Dilansir dari akun Instagram @satlantas_polresta_banyumas bagikan informasi terkait libur pelayanan dalam rangka Hari Raya Waisak.

Pemerintah menetapkan tanggal 12-13 Mei 2025 sebagai hari libur nasional.

Seorang Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Banyumas usai Mencuri Motor Warga Jatilawang

Informasi sehubungan dengan libur dan cuti bersama, pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) tutup sementara.

Terhitung untuk libur pelayanan pada hari Senin dan Selasa, 12 dan 13 Mei 2025.

Warga Banyumas Merapat! Jalan Sehat Hardiknas 2025: Meriah, Sehat, Berhadiah

Namun bagi masyarakat yang tak sempat memperpanjang SIM, diberi waktu pada hari kerja setelah libur.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11 sampai dengan 13 Mei dapat diperpanjang pada tanggal 14 hingga 16 Mei 2025.

Adapaun masyarakat dapat kembali datang keesokan harinya (14/5/2025) dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Informasi libur pelayanan SIM STNK dan BPKB dapat dipahami.

Agar bisa melakukan pengurusan dokumen penting terkait kendaraan bermotor dengan tepat, di waktu yang sudah ditentukan