Banyumas Cegah Peredaran Obat Keras: Sat Resnarkoba Gagalkan Pengiriman 3.741 Butir Obat Berbahaya!
- Freepik/freepik
VIVA, Banyumas – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan terbaru, petugas berhasil menangkap seorang tersangka pengedar obat keras golongan G berinisial EN (26), yang diketahui berdomisili di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Penangkapan ini bermula pada Selasa malam (22/4/25) sekitar pukul 21.00 WIB di depan Purimart, Jalan Raya Baturraden Km 13, Karangmangu, Kecamatan Baturraden.
Dalam operasi tersebut, petugas lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial FMA alias Ijal yang kedapatan membawa 61 butir obat keras.
"Saat dilakukan interogasi, Ijal mengakui membeli obat-obatan tersebut kepada EN yang merupakan warga Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh dan berdomisili di Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas," terang Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Resnarkoba, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H dikutip pada Jumat (9/5/2025).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan EN di lokasi terpisah.
Dari hasil penggeledahan mobil Honda Brio warna abu-abu milik tersangka, ditemukan sebanyak 3.680 butir obat keras jenis Haximer dan Tramadol.