Libur Waisak 2025, Polresta Banyumas Himbau Pelayanan SIM dan Surat Berkendara Lain Libur
- Tangkapan layar/Instagram @satlantas_polresta_banyumas
Banyumas – Himbauan informasi bagi masyarakat setempat dari Polresta Banyumas.
Dilansir dari akun Instagram @satlantas_polresta_banyumas bagikan informasi terkait libur pelayanan dalam rangka Hari Raya Waisak.
Pemerintah menetapkan tanggal 12-13 Mei 2025 sebagai hari libur nasional.
Informasi sehubungan dengan libur dan cuti bersama, pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) tutup sementara.
Terhitung untuk libur pelayanan pada hari Senin dan Selasa, 12 dan 13 Mei 2025.
Namun bagi masyarakat yang tak sempat memperpanjang SIM, diberi waktu pada hari kerja setelah libur.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11 sampai dengan 13 Mei dapat diperpanjang pada tanggal 14 hingga 16 Mei 2025.