Negara Tak Boleh Kalah! Komisi II DPR Desak Kemendagri Segera Cabut Izin Ormas yang Terlibat Premanisme

Ilustrasi - Rapat Komisi II DPR RI
Sumber :
  • Dok. HUMAS MENPANRB

VIVA, BanyumasKomisi II DPR RI secara tegas mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut legalitas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat dalam aksi premanisme.

Viral Video Intimidasi Penjual, Tiga Oknum Ormas di Purbalingga Dijerat Pasal Berlapis Hingga Terancam 9 Tahun Penjara

Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang menyalahgunakan identitas ormas untuk melakukan tindak kejahatan dan meresahkan masyarakat.

“Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak,” tegas Indrajaya kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Tembus 554 Ribu! Jumlah Ormas di Indonesia Bikin Geleng-Geleng Kepala, Netizen: kaget lihat angkanya

Indrajaya yang juga merupakan politisi PKB menilai bahwa maraknya ormas yang melakukan intimidasi, pemalakan, hingga pengancaman terhadap masyarakat serta pengusaha merupakan bentuk penyimpangan yang sangat membahayakan.

Ia menekankan bahwa ormas seperti ini sudah menjadi penyakit sosial yang harus diberantas hingga ke akarnya.

Ada Ormas Pemeras THR? Polres Purbalingga Siap Bertindak! Warga Jangan Takut Melapor

Bahkan, keberadaan mereka telah menghambat iklim investasi di Indonesia dengan mengganggu pembangunan dan menyegel fasilitas industri secara ilegal.

Tindakan-tindakan tersebut, lanjutnya, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, karena tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi organisasi masyarakat yang seharusnya berkontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan sosial.

“Apa yang telah mereka lakukan bertolak belakang dengan tujuan ormas itu sendiri. Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi ormas, tapi juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan ormas,” jelas Indrajaya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Kemendagri merupakan bagian dari Satgas Antipremanisme dan akan menindak ormas yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penindakan dilakukan sesuai legalitas masing-masing: ormas berbadan hukum ditangani Kementerian Hukum, pelanggaran pidana oleh kepolisian, dan ormas tak berbadan hukum namun terdaftar di Kemendagri akan dicabut statusnya.