Dana KJP Plus Mei 2025 Bisa Dipakai Jalan-Jalan? Penyaluran Tahap 1 Sudah Cair Bertahap
VIVA, Banyumas – Apakah dana bantuan KJP Plus Mei 2025 bisa dipakai jalan-jalan? Berikut informasinya.
Beredar kabar jika KJP Plus Mei 2025 yang baru saja cair ke 700 ribu siswa penerima manfaat dapat dipakai jalan-jalan atau wisata.
Selama ini anggapan dana KJP Plus hanya dipakai untuk membeli keperluan sekolah ataupun ongkos transportasi ke sekolah.
Sebelum menjawab apakah dana KJP Plus Mei 2025 bisa dipakai jalan-jalan, sebuah kabar gembira baru saja hadir terkait dengan bantuan pendidikan bagi siswa di DKI Jakarta ini.
Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Disdik DKI memberitahukan jika dana KJP Plus Mei 2025 sudah mulai disalurkan ke siswa yang terverifikasi sebagai penerima manfaat.
"Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Maret 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Mei 2025," tulis akun Instagram upt.p4op, Selasa 6 Mei 2025.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengumumkan jika siswa penerima manfaat KJP Mei 2025 mencapai lebih dari 700 ribu siswa.
"Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 sebanyak 707.622 peserta didik," tulis akun Instagram @upt.p4op.
Apakah KJP Plus Mei 2025 Bisa Dipakai Jalan-Jalan
Apakah KJP Plus Mei 2025 dapat digunakan untuk jalan-jalan? Dana KJP selama ini dianggap hanya digunakan untuk membeli keperluan sekolah.
Seperti misalnya membeli alat tulis ataupun kalkulator. Namun bisakah digunakan untuk jalan-jalan?
Diketahui ternyata dana KJP Plus atau spesifik lagi dana KJP Plus Mei 2025 dapat digunakan jalan-jalan.
Namun tentu ada ketentuannya. Dana KJP Plus dapat digunakan untuk keperluan jalan-jalan selama itu untuk keperluan pendidikan atau wisata edukasi.
"Wisatanya juga sesuai dengan tujuan KJP Plus untuk meningkatkan edukasi dan pendidikan. KJP Plus ini bisa digunakan untuk datang ke tempat-tempat edukatif mulai dari transportasi hingga tiket masuk," tulis akun Instagram @disdikdki.
Adapun cara penggunaannya, pertama prioritaskan tempat wisata edukatif.
Kemudian simpan bukti penggunaan bisa berupa tiket ataupun struk. Pastikan juga penggunaan sesuai panduan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Ada beberapa tempat wisata yang masuknya dapat menggunakan dana KJP Plus. Dua di antaranya Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Museum MH Thamrin.