Pensiunan PNS Wajib Baca: Gaji ke-13 Naik 12 Persen, Golongan IV Bisa Tersenyum Lebar di Juni 2025!
- Dok. indonesia.go.id
VIVA, Banyumas – Kabar baik datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan terutama para pensiunan. Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan apresiasi kepada abdi negara yang telah mengabdi puluhan tahun lewat pencairan gaji ke 13 tahun 2025.
Bagi pensiunan, ini bukan hanya soal tambahan finansial, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi selama bertugas di berbagai lini pemerintahan.
Pensiunan PNS merupakan bagian penting dari struktur birokrasi Indonesia. Setelah mengabdikan diri dalam pelayanan publik, masa pensiun menjadi waktu untuk menikmati hasil kerja keras selama bertahun-tahun.
Namun, kebutuhan hidup tetap berjalan, dan sering kali justru meningkat karena alasan kesehatan atau tanggungan keluarga.
Oleh karena itu, keberadaan gaji ke 13 menjadi nafas segar di tengah kebutuhan yang terus berjalan.
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah resmi mengatur pencairan gaji ke 13 dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Ini merupakan pelaksanaan dari mandat Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa pencairan gaji ke 13 dilakukan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Jika belum memungkinkan, pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya Juli 2025. Khusus pensiunan, pencairan dilakukan oleh PT Taspen langsung ke rekening masing-masing penerima.
Gaji ke 13 adalah penghasilan tambahan tahunan yang diberikan kepada:
- PNS aktif
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Komponennya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan (khusus PNS aktif)
Untuk pensiunan, besarannya mengacu pada uang pensiun bulanan sesuai golongan terakhir dan telah disesuaikan dengan kenaikan 12% berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran Gaji ke 13 Pensiunan PNS 2025
- Golongan I: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
- Golongan II: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
- Golongan III: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
- Golongan IV: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Dengan adanya gaji ke-13 ini, diharapkan para pensiunan dapat memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru dan tetap hidup sejahtera setelah masa pengabdian