Siapa Penerima KJP Plus Mei 2025? Ini 3 Kategori Siswa Dapat Bantuan, Salah Satunya Miliki KK DKI
- Pemprov DKI Jakarta
VIVA Banyumas – Siapa penerima KJP Plus Mei 2025? Ada kategori atau syarat penerimanya.
Diprediksi bantuan dana pendidikan dari Pemprov DKI dalam program KJP Plus Mei 2025 segera dicairkan. Tentunya ini menjadi kabar gembira.
Dimana bantuan KJP Plus Mei dapat digunakan untuk keperluan sekolah peserta didik. Termasuk membeli seragam.
Bagi penerima baru bantuan KJP Plus memerlukan sejumlah proeses. Pertama Bank DKI membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM.
Selanjutnya Bank DKI mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM.
Langkah selanjutnya buku tabungan dan dana ATM diterima akan dilakukan upload dana KJP plus ke rekening penerima baru. Satu hal yang harus diperhatikan.
Meskipun setiap tahapnya ada sejumlah penerima baru, tidak berarti semua siswa berhak mendapatkan dana bantuan KJP Plus
Manfaat Dana KJP Plus
Manfaat dana KJP Plus sangatlah beragam dan menyentuh berbagai aspek kebutuhan pendidikan.
Secara langsung, dana ini meringankan beban biaya sekolah bagi keluarga penerima manfaat.
Uang atau dana bantuan yang diterima dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku tulis, seragam, sepatu, dan alat tulis lainnya.
Hal ini memastikan bahwa setiap siswa memiliki fasilitas yang memadai untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan optimal.
Lebih dari itu, KJP Plus juga membuka akses yang lebih luas terhadap kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan diri. Dana bantuan dapat dimanfaatkan untuk biaya transportasi ke sekolah.
Kategori Siswa Penerima KJP Plus Mei 2025
Ketika sudah diketahui manfaat dan mekanisme mendapatkan sebagai penerima baru, kemudian siapa atau apa kategori siswa penerima KJP Plus Mei 2025?
Setidaknya ada tiga kategori siswa penerima manfaat KJP Plus termasuk KJP Plus Mei 2025.
Seperti sudah disinggung di awal salah satu penerimanya ialah siswa yang berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki Kartu Keluarga Jakarta.
Dirangkum dari postingan akun Instagram @dkijakarta, kategori siswa penerima KJP antara lain:
1. Anak berusia 6-21 tahun yang terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan DKI Jakarta.
2. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal, non formal, dan DTKS di DKI Jakarta.
3. Berdomisili dan mempunyai KK DKI Jakarta.
Itulah kategori ataupun syarat penerima KJP Plus Mei 2025. Diprediksi segara cair.