Banyak yang Nggak Tahu! Ternyata KPM yang Sudah Dicabut Masih Bisa Dapat Bansos Lagi, Ini Langkah-Langkahnya!

Penerima bansos
Sumber :
  • Dok. peguyangankangin.denpasarkota.go.id

Syarat untuk Kembali Menerima Bansos

Penerima PKH dan PIP Wajib Tahu! Ini 4 Bansos Mei 2025 yang Cair Pekan Ini

Agar bisa kembali terdaftar, KPM harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, mereka perlu mengajukan diri melalui mekanisme resmi, seperti aplikasi Cek Bansos atau langsung ke kantor desa.

Mereka juga harus membuktikan bahwa masih tergolong miskin atau rentan, misalnya dengan adanya ibu hamil, anak usia dini, atau anak sekolah dalam keluarga.

Info Penting! BPNT Mei 2025 Berapa Nominalnya? Bansos untuk Warga Beli Sembako

Kepemilikan dokumen valid seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data kependudukan sangat penting.

Selain itu, pelaporan perubahan kondisi ekonomi atau domisili kepada pendamping sosial juga wajib dilakukan.

Jangan Lewatkan! Saldo Rp2,4 Juta Bisa Anda Dapatkan dari Bantuan Sosial BPNT 2025, Cek Sekarang!

Langkah-Langkah Pengajuan Ulang

KPM dapat memulai dengan memeriksa status di laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Halaman Selanjutnya
img_title