Banyak yang Nggak Tahu! Ternyata KPM yang Sudah Dicabut Masih Bisa Dapat Bansos Lagi, Ini Langkah-Langkahnya!

Penerima bansos
Sumber :
  • Dok. peguyangankangin.denpasarkota.go.id

Syarat untuk Kembali Menerima Bansos

Bansos Dirombak! Hanya Lansia, Disabilitas, dan ODGJ yang Akan Dapat Bantuan Usai Banyak Penerima Main Judol

Agar bisa kembali terdaftar, KPM harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, mereka perlu mengajukan diri melalui mekanisme resmi, seperti aplikasi Cek Bansos atau langsung ke kantor desa.

Mereka juga harus membuktikan bahwa masih tergolong miskin atau rentan, misalnya dengan adanya ibu hamil, anak usia dini, atau anak sekolah dalam keluarga.

Benarkah Ada Mark Up? KPK Dalami Skema Harga Bansos Covid 19

Kepemilikan dokumen valid seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data kependudukan sangat penting.

Selain itu, pelaporan perubahan kondisi ekonomi atau domisili kepada pendamping sosial juga wajib dilakukan.

Bansos PKH Tahap 2 Resmi Cair! Cek Siapa yang Dapat Rp225 Ribu hingga Rp750 Ribu Sebelum Idul Adha 2025

Langkah-Langkah Pengajuan Ulang

KPM dapat memulai dengan memeriksa status di laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Halaman Selanjutnya
img_title