Cara Penggunaan Aplikasi New Sakpole, Solusi Mudah Bayar Pajak Online
Senin, 28 April 2025 - 10:44 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/playstore
Banyumas – Himbauan bagi masyarakat Jawa Tengah (Jateng), pemutihan pajak kendaraan sudah berlaku dari tanggal 8 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
Baca Juga :
Tegaskan Efisiensi Anggaran, Ahmad Luthfi Minta DPRD se-Jateng Batalkan Kenaikan Tunjangan dan Fasilitas
Adanya pemutihan mampu meringankan pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.
Aplikasi New Sakpole bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online.
Baca Juga :
Gubernur Ahmad Luthfi Aktifkan Lagi Jogo Tonggo dan Siskamling untuk Perkuat Keamanan di Jawa Tengah
Solusi mempermudah bayar pajak kendaraan bermotor tanpa perlu ke kantor Samsat.
Hanya untuk pembayaran pajak tahunan apabila ingin proses pajak 5 tahunan silahkan datang ke Samsat.
Simak berikut cara penggunaan aplikasi Sakpole
● Download dan Instal Aplikasi
Halaman Selanjutnya
Cari aplikasi New Sakpole di Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS) dan instal.