PDIP Soroti Dugaan Penggiringan Opini Terhadap Ahok Terkait Korupsi di Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal sebagai Ahok
Sumber :
  • tvOnenews.com

 

Shell Naikkan Harga BBM, Sementara Pertamina Turunkan Dex Series! Ini Daftar Harga BBM Terbaru Maret 2025

VIVA, Banyumas – Terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina kini mencuat nama Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal sebagai Ahok.

SebabKejaksaan Agung setelah menyidik sembilan orangberencana untuk meminta keterangan dari Ahok mengenai permasalahan ini

Kasus Pertamina Belum Selesai! KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di PT ASDP Diduga Rugikan Negara Rp893 M

Hal tersebut segera menarik perhatian Juru Bicara PDIP, Chico Hakim. Menurutnya, PDIP mencurigai adanya usaha penciptaan opini publik yang berusaha menempatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam posisi merugikan terkait dugaan korupsi dalam manajemen minyak mentah dan hasil kilang di PT Pertamina untuk periode 2018 hingga 2023.

Memang, faktanya Ahok sendiri pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Pertamina dari 22 November 2019 hingga ia mengundurkan diri pada 2 Februari 2024.

Chico ketika dihubungi pada hari Minggu (2/3/2025), menjelaskan bahwa usaha untuk menciptakan opini negatif terhadap PDI Perjuangan memang kian marak. Salah satu contohnya melalui masalah pengelolaan minyak oleh anak perusahaan Pertamina, Patra Niaga ini.

Skandal BBM! Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Ubah Pertalite Jadi Pertamax, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

Dia menambahkan bahwa saat ini publik tidak akan terpengaruh oleh berita yang mengaitkan Ahok dengan praktik korupsi di perusahaan minyak dan gas milik negara. 

Dia berpendapat bahwa Ahok sangat berkeinginan untuk memenuhi panggilan dari penyidik di Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung apabila keterangannya diperlukan.

Chico juga memberikan kritik terhadap kredibilitas, integritas, dan moral pihak-pihak yang memproduksi opini negatif tentang Ahok terkait kasus korupsi di Pertamina. Dia menegaskan bahwa PDI-P menjunjung tinggi supremasi hukum, dengan penerapan yang adil, transparan, dan tanpa rekayasa. Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan akan memanggil siapa saja yang dianggap bisa memberikan info terkait dugaan korupsi di Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa waktu kejadian tindak pidana di Pertamina terjadi antara 2018-2023. Dari data sementara, kerugian yang terjadi di tahun 2023 saja diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. Jika diakumulasi, kerugian dari tahun 2018 sampai 2023 diperkirakan mencapai Rp 968,5 triliun