Info! Jadwal SIM Keliling Kabupaten Banjarnegara dan Simak Persyaratan yang Diperlukan
- Tangkapan layar/Instagram @polresbanjarnegara
Banyumas – Informasi bagi masyarakat Kabupaten Banjarnegara terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling.
Dilansir dari akun Instagram @polresbanjarnegara membagikan jadwal pelayanan SIM Keliling.
Inilah jadwal SIM Keliling dari Satlantas Polres Banjarnegara.
Pada hari Senin dilaksanakan di wilayah Barat kantor kecamatan Susukan.
Untuk Selasa pelayanan SIM Keliling berada di wilayah tengah komplek ruko Pasar Tapen.
Rabu pelayanan ditempatkan di wilayah atas komplek Pasar Karangkobar.
Selanjutnya, untuk Kamis berada di wilayah Timur Simpang Tiga Jembatan Sempol.
Bagi kamu yang akan melakukan pelayanan SIM Keliling berikut persyaratan diperlukan:
● SIM Asli
● Fotocopy SIM dan KTP (3 lembar)
● Surat Keterangan Sehat Jasmani
● Surat Keterangan Sehat Rohani
● Hasil Test Psikologi
Pelayanan ini khusus untuk perpanjang SIM A dan C.
Untuk waktu pelaksanaan mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Yuk segera merapat warga Banjarnegara dilokasi terdekat kalian