Viral! Debt Collector Ini Berani Bentak dan Tunjuk Dada Polwan di Tangerang Endingnya Sesuai Prediksi Netizen
- Tiktok @bady7852
Seorang debt collector di Tangerang viral usai membentak dan menunjuk dada Polwan saat mediasi penarikan mobil. Pelaku kini ditangkap dan dijerat pasal berlapis oleh Polres Tangsel
Viva, Banyumas - Dunia maya tengah digemparkan oleh beredarnya video aksi arogan seorang debt collector yang menantang anggota Polisi Wanita (Polwan) di kawasan Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Tangerang, pada Kamis malam, 2 Oktober 2025. Pria berinisial L (38) itu bukan hanya tak mematuhi aturan, tetapi juga berani membentak dan menunjuk dada polisi yang berusaha menengahi konflik penarikan kendaraan.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @tangkot24jam, terlihat suasana tegang di lokasi kejadian. Beberapa polisi tampak hadir untuk memediasi proses penarikan mobil yang dilakukan oleh debt collector tersebut.
Seorang Polwan dengan sabar menjelaskan bahwa penarikan kendaraan harus mengikuti prosedur resmi dan menyarankan agar mediasi dilanjutkan di kantor polisi. Namun, bukannya kooperatif, L justru menunjukkan sikap tak terpuji.
Ia berteriak, menantang, hingga menunjuk dada sang Polwan di depan banyak saksi. Aksi itu langsung menuai kecaman luas dari warganet yang menilai perilaku tersebut sangat tidak pantas, apalagi terhadap aparat penegak hukum yang menjalankan tugasnya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas kejadian ini. “Pelaku telah diamankan,” ujar Victor dalam keterangannya pada Minggu, 5 Oktober 2025 kepada awak media di Polres Tangsel.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, memastikan bahwa L telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sah.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan pelanggaran lain yang dilakukan pelaku,” kata Wira. Peristiwa ini kembali membuka mata publik soal praktik penarikan kendaraan yang sering kali dilakukan secara sepihak oleh debt collector di lapangan.
Aparat mengimbau masyarakat agar selalu melaporkan bila menghadapi tindakan serupa. Penarikan kendaraan, kata polisi, hanya boleh dilakukan oleh pihak leasing resmi dengan surat perintah yang sah serta disaksikan aparat kepolisian.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa tidak ada pihak mana pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang bekerja di bidang penagihan.
Ketegasan aparat dalam menangani kasus ini diharapkan mampu memberi efek jera dan membangun rasa aman bagi masyarakat