Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, Live Streaming Masih Bisa Digunakan
- pexel @cottonbro studio
Komdigi membekukan sementara TDPSE TikTok terkait dugaan monetisasi ilegal, namun live streaming tetap aktif. Langkah ini bertujuan lindungi pengguna digital Indonesia
Viva, Banyumas - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menjadi sorotan publik setelah mengambil langkah pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Keputusan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan administratif atas aktivitas platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pembekuan TDPSE berbeda dengan pemutusan akses.
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” jelas Alexander, Sabtu (4/10/2025) dikutip dari tvonenews.
Hal ini menunjukkan bahwa langkah pemerintah bersifat administratif dan tetap memperhatikan kepentingan publik. Langkah tegas Komdigi muncul terkait indikasi penyalahgunaan fitur live streaming untuk monetisasi ilegal, termasuk dugaan aktivitas perjudian online yang berpotensi membahayakan anak dan remaja.
TikTok dinilai tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban sebagai PSE Lingkup Privat karena hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas live streaming selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Sebelumnya, Komdigi telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025, dan memberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data secara lengkap. Namun, melalui surat resmi, TikTok menyatakan kebijakan internal mereka membatasi akses data yang diminta.
Pembekuan TDPSE TikTok ini merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada pemerintah untuk tujuan pengawasan. Alexander menekankan bahwa tujuan utama pembekuan adalah perlindungan pengguna dan menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dan memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga, khususnya anak-anak dan remaja,” ujarnya.
Meski TDPSE dibekukan, TikTok tetap dapat beroperasi, termasuk fitur live streaming. Komdigi juga menegaskan bahwa status pembekuan bisa dipulihkan jika TikTok memenuhi kewajiban administratif yang diminta.
Langkah ini menunjukkan keseimbangan antara pengawasan regulasi dan kepentingan publik dalam memanfaatkan platform digital secara aman.
Dengan kebijakan ini, Komdigi menegaskan peran aktif pemerintah dalam mengawasi platform digital, memastikan semua penyelenggara sistem elektronik mematuhi peraturan, dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi