Bawa 7 Paket Sabu, Pria di Wonosobo Ditangkap Polisi
Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:06 WIB
Sumber :
- Humas Polres Wonosobo
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok,” ujar Teguh.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Wonosobo. Barang bukti kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.