Bawa 7 Paket Sabu, Pria di Wonosobo Ditangkap Polisi

Konferensi Pers Polres Wonosobo ungkap Kasus Narkoba .
Sumber :
  • Humas Polres Wonosobo

Banyumas Viva – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu

Penetapan Kawasan Taman Bumi (Geopark) Nasional Dieng, Bupati Banjarnegara: Menuju UNESCO Global Geopark

Seorang pria berinisial VKB (28) diamankan saat kedapatan membawa tujuh bungkus sabu dengan berat total sekitar 4,1 gram bruto.

Penangkapan terjadi pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di dekat bak air yang terletak di Jalan Anyar, Desa Tlogomulyo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.

Viral! Penampilan Dolalak di Wonosobo dengan Latar Spanduk Maulid Nabi Dinilai Tidak Etis, Begini Fakta Sebenarnya

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, Jum'at, 3 Oktober 2025 dilansir dari Humas Polres Wonosobo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita lima paket sabu seberat 3,2 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan dua paket sabu seberat 0,9 gram yang sempat dibuang pelaku saat ditangkap. 

7 Fakta Menarik Kawasan Dieng Ditetapkan Sebagai Geopark Nasional yang Buat Warga Banjarnegara dan Wonosobo Bangga!

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, sepeda motor Honda Revo, dan sejumlah perlengkapan penyimpanan narkotika.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan VKB berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Ia pernah menjalani hukuman di Rutan Wonosobo pada 2016 karena kasus pencurian.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok,” ujar Teguh.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Wonosobo. Barang bukti kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.