Polres Kebumen Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Narkotika di Pasar Wonokriyo, Gombong
- Tangkapan layar/Instagram @polreskebumen
Seperti berupa satu plastik klip bening yang diduga berisi paket sabu, satu pipet kaca bekas pakai, satu korek api, satu unit ponsel Vivo Y22, serta uang tunai Rp50 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga kuat menjadi perantara jual beli sabu.
la memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial BJ dengan harga Rp 550 ribu, lalu menjualnya kembali kepada pembeli lain dengan harga Rp 600 ribu.
Dari transaksi itu, tersangka mendapat keuntungan Rp50 ribu serta kesempatan menggunakan sabu secara gratis.
"Tersangka mengaku sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2023. Modusnya adalah bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem pembayaran transfer melalui aplikasi DANA," jelas AKP Heru didampingi Aiptu Nanang Faulatun dikutip dari akun Instagram @polreskebumen.