Pemuda Pembawa Celurit Viral di Kendal Ditangkap Polisi di Semarang Setelah Bersembunyi

Pemuda pembawa celurit ditangkap polisi
Sumber :
  • Polres Kendal

Pemuda pembawa celurit viral di Kendal berhasil ditangkap polisi. Aimanal Fajri diamankan di Semarang bersama barang bukti senjata tajam dan motor yang digunakan

Polisi Bongkar Identitas Hacker ‘Bjorka’ Gadungan, Pemuda Minahasa Raup Cuan dari Data Nasabah

Viva, Banyumas - Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap pemuda yang viral karena membawa senjata tajam saat diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Kendal.

Terduga pelaku bernama Aimanal Fajri, warga Desa Lanji, Kecamatan Patebon, Kendal.

Pemuda Diduga Nekat Ceburkan Diri di Pantai Ambal Kebumen, SAR Cilacap Lakukan Pencarian

Ia diamankan di tempat persembunyiannya di Kota Semarang pada awal Oktober 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit panjang dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kapolsek Cepiring, AKP Darwan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Minggu, 28 September 2025, ketika Polsek Cepiring menerima laporan masyarakat mengenai adanya sekelompok orang yang diduga hendak tawuran dengan membawa senjata tajam.

Viral! Ahmad Sahroni Akhirnya Klarifikasi, Bongkar Alasan Menghilang Sejak Rumahnya Dijarah: Gw Ga Kabur Gw Ada

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit reskrim Polsek Cepiring bersama tim opsnal Sat Reskrim Polres Kendal melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, identitas pelaku berhasil terungkap, hingga akhirnya Aimanal Fajri berhasil ditangkap tanpa perlawanan di persembunyiannya di Semarang.

“Unit reskrim Polsek Cepiring dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Kendal langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah pada terduga pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit,” ujar AKP Darwan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Rabu (1/10/2025).

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan celurit sepanjang hampir satu meter yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

Sebuah sepeda motor yang menjadi sarana pelaku juga turut disita sebagai barang bukti. Polisi menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan menjaga ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman aksi tawuran antar kelompok remaja.

Kapolsek Cepiring menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

Menurutnya, informasi awal dari warga sangat membantu aparat dalam menggagalkan potensi tawuran yang bisa menimbulkan korban jiwa.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang cepat tanggap. Ke depan, kami akan terus melakukan patroli dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku Aimanal Fajri dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam aksi tawuran yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Aparat kepolisian memastikan akan terus melakukan langkah preventif dan represif demi menjaga keamanan wilayah Kendal dan sekitarnya