PN Semarang Vonis Ketua Prodi Anestesi Undip, Uang Mahasiswa Rp2,49 Miliar Jadi Sorotan
- pexel @shorashimazaki
Putusan ini menegaskan tanggung jawab setiap pihak dalam mendukung tata kelola pendidikan yang baik. Hakim juga mencatat adanya pernyataan berbelit-belit dari terdakwa saat persidangan, yang memperkuat bukti pemerasan.
Total uang yang dikumpulkan selama lima tahun mencapai Rp2,49 miliar, menimbulkan kerugian signifikan bagi mahasiswa dan citra institusi. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan tinggi.
Pihak universitas diharapkan mengambil langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang, termasuk pengawasan internal dan mekanisme pelaporan yang jelas.
Baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, membuka peluang upaya hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi civitas akademika dan publik terkait integritas, etika, dan tata kelola pendidikan di Indonesia.