Terungkap! Segini Uang Pensiun Jokowi per Bulan Setelah Lengser dan Fasilitas Lain Seperti Rumah dan Mobil

Besaran Uang Pensiun Jokowi
Sumber :
  • Instagram @jokowi

Jokowi menerima uang pensiun Rp30,2 juta per bulan usai lengser. Selain itu, ia berhak atas fasilitas negara, termasuk rumah, mobil dinas, kesehatan, dan pengamanan

Penanganan Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Desa Ciberem Sumbang Akibat Hujan Angin

Viva, Banyumas - Setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) kini resmi kembali menjadi rakyat biasa dan menetap di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah.

Meski demikian, seperti halnya mantan kepala negara lainnya, Jokowi tetap berhak menerima uang pensiun setiap bulan dari negara. Hak pensiun presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Korban Sumur Sragen, ODGJ Ditemukan Meninggal Setelah Mondar mandir di Sekitar Rumah

Regulasi ini telah berlaku lebih dari 40 tahun dan hingga kini belum pernah mengalami perubahan.

Besaran Uang Pensiun Jokowi

Pemkab Purworejo Gandeng Bank Jateng, ASN dan Non ASN Bisa Miliki Rumah Lebih Mudah

Dalam aturan tersebut disebutkan, presiden yang berhenti dengan hormat berhak menerima uang pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhirnya.

Gaji pokok presiden sendiri ditetapkan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai perbandingan, gaji pokok pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR atau Ketua MPR adalah Rp5.040.000. Dengan demikian, gaji pokok presiden adalah enam kali lipatnya, yakni Rp30.240.000 per bulan.

Jumlah itulah yang kini menjadi hak pensiun Jokowi setiap bulannya. Selain uang pensiun bulanan, Jokowi juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tabungan Hari Tua (THT) yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero). Besaran THT disesuaikan dengan iuran yang dibayarkan semasa menjabat.

Fasilitas Mantan Presiden

Tidak hanya uang pensiun, mantan presiden juga mendapat sejumlah fasilitas dari negara, di antaranya: Sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya. Mobil dinas untuk mendukung mobilitas.

Biaya rumah tangga, termasuk listrik, air, dan telepon. Perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarga.

Pengamanan melekat dari Paspampres. Sebagai contoh, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima rumah dinas negara di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Jokowi memilih rumah pemberian negara di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah