Kuasa Hukum Ungkap 7 Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim
Sumber :
  • RRI

VIVA, Banyumas – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022 terus jadi sorotan publik.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kini menggugat penetapan tersangka dirinya lewat jalur praperadilan. Tim kuasa hukumnya menilai status tersangka tersebut cacat hukum dan tidak sah.

Melansir dari Antaranews, kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, membeberkan tujuh alasan yang membuat penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Pertama, penetapan tersangka tidak disertai hasil audit perhitungan kerugian negara yang nyata (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Padahal, audit menjadi syarat mutlak untuk membuktikan kerugian negara sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK 21/PUU-XII/2014.

Kedua, hasil audit BPKP dan Inspektorat terhadap Program Bantuan Peralatan TIK 2020-2022 menyatakan tidak ada indikasi kerugian negara akibat perbuatan Nadiem. Hal ini diperkuat dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Kemendikbudristek 2019-2022.

Ketiga, penetapan tersangka dianggap cacat hukum karena tidak didasarkan pada minimal dua bukti permulaan yang kuat. Surat penetapan tersangka dan sprindik bahkan diterbitkan di tanggal yang sama, 4 September 2025.