Kuasa Hukum Ungkap 7 Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah
- RRI
Keempat, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan ataupun diterima Nadiem. Hal itu melanggar Pasal 109 KUHAP jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 dan berpotensi membuka peluang penyidikan sewenang-wenang.
Kelima, dasar penetapan tersangka melalui Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 dinilai tidak tepat, karena program tersebut bukan nomenklatur resmi dalam RPJMN 2020-2024 maupun kebijakan Kemendikbudristek.
Tuduhan ini dinilai abstrak dan melanggar hak Nadiem untuk mengetahui secara jelas perbuatan yang disangkakan.
Keenam, status Nadiem dalam surat penetapan sebagai "karyawan swasta" juga dinilai keliru. Pada periode 2019-2024, Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
Ketujuh, Nadiem dinilai kooperatif, memiliki domisili jelas, serta telah dicekal sehingga kecil kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Karena itu, penahanan dianggap tidak sah.
Atas dasar tersebut, tim hukum Nadiem resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025 dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Kejaksaan Agung menghormati langkah hukum tersebut. “Itu hak tersangka dan penasihat hukumnya. Praperadilan menjadi check and balance bagi kami,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.