Heboh Pembatasan BBM bagi Penunggak Pajak, Pemerintah Luruskan Isu

Ilustrasi Isu pembatasan BBM diluruskan pemerintah
Sumber :
  • pexel @Arthur A

Ramai isu pembatasan BBM untuk penunggak pajak kendaraan ditepis pemerintah. Hingga kini, tidak ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi terkait pajak

Viva, Banyumas - Isu mengenai larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Narasi ini menimbulkan keresahan publik, terutama bagi mereka yang khawatir tidak bisa membeli BBM bersubsidi jika belum melunasi kewajiban pajaknya.

Namun, berdasarkan penelusuran di Google Lens, informasi tersebut perlu diluruskan. Hingga saat ini, belum ada aturan nasional yang secara resmi membatasi masyarakat dalam membeli BBM bersubsidi hanya karena menunggak pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah bersama Pertamina menegaskan, aturan yang membatasi pembelian BBM subsidi masih sebatas uji coba untuk penggunaan aplikasi MyPertamina dalam mencatat konsumsi dan distribusi BBM.

Tujuannya adalah memastikan subsidi tepat sasaran, bukan mengaitkan langsung dengan status pajak kendaraan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menekankan bahwa kebijakan nasional terkait pembelian BBM selalu dirumuskan dengan memperhatikan aspek keadilan sosial dan kondisi masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu panik karena narasi pembatasan BBM bagi penunggak pajak hingga kini tidak benar adanya.