Para Pencari Kerja Perlu Disimak! Kemnaker Larang Perusahaan Cantumkan Syarat Diskriminatif
Kamis, 25 September 2025 - 12:52 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/pexels: RDNE Stock project
Ketentuan tersebut dituangkan dalam SE Nomor M/5/HK.04/V/2025, yang menyebutkan bahwa dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, maupun buku nikah tidak boleh dijadikan jaminan kerja.
Pengecualian hanya berlaku jika ada perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dunia kerja di Indonesia semakin terbuka, adil, dan berorientasi pada kualitas sumber daya manusia.
Tidak membatasi maupun menghalangi peluang masyarakat para pencari kerja.