Para Pencari Kerja Perlu Disimak! Kemnaker Larang Perusahaan Cantumkan Syarat Diskriminatif
- Tangkapan layar/pexels: RDNE Stock project
Viva, Banyumas – Baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperketat aturan rekrutmen tenaga kerja.
Hal tersebut melarang perusahaan mencantumkan syarat diskriminatif dalam lowongan kerja.
Persyaratan seperti "berpenampilan menarik", tinggi badan minimal, hingga status pernikahan tidak lagi diperbolehkan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Adanya aturan tersebut, perusahaan kini diwajibkan menilai pelamar berdasarkan kompetensi, keterampilan, dan kualifikasi profesional.
Bukan syarat subjektif yang berpotensi menghambat kesempatan kerja.
Kemnaker juga menegaskan larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam SE Nomor M/5/HK.04/V/2025, yang menyebutkan bahwa dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, maupun buku nikah tidak boleh dijadikan jaminan kerja.
Pengecualian hanya berlaku jika ada perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dunia kerja di Indonesia semakin terbuka, adil, dan berorientasi pada kualitas sumber daya manusia.
Tidak membatasi maupun menghalangi peluang masyarakat para pencari kerja
Viva, Banyumas – Baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperketat aturan rekrutmen tenaga kerja.
Hal tersebut melarang perusahaan mencantumkan syarat diskriminatif dalam lowongan kerja.
Persyaratan seperti "berpenampilan menarik", tinggi badan minimal, hingga status pernikahan tidak lagi diperbolehkan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Adanya aturan tersebut, perusahaan kini diwajibkan menilai pelamar berdasarkan kompetensi, keterampilan, dan kualifikasi profesional.
Bukan syarat subjektif yang berpotensi menghambat kesempatan kerja.
Kemnaker juga menegaskan larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam SE Nomor M/5/HK.04/V/2025, yang menyebutkan bahwa dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, maupun buku nikah tidak boleh dijadikan jaminan kerja.
Pengecualian hanya berlaku jika ada perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dunia kerja di Indonesia semakin terbuka, adil, dan berorientasi pada kualitas sumber daya manusia.
Tidak membatasi maupun menghalangi peluang masyarakat para pencari kerja