Menkeu Purbaya Sentil Thrifting Ilegal, Janji Bersihkan Jalur Impor Barang Bekas
- instagram @menkeuri
Menkeu Purbaya tegaskan pemerintah bersihkan jalur impor dan hentikan thrifting ilegal. Langkah ini demi melindungi UMKM, memastikan keadilan tarif, dan menjaga industri lokal
Viva, Banyumas - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara soal maraknya praktik thrifting ilegal yang masuk melalui jalur impor. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi banjir barang bekas dari luar negeri yang berpotensi merusak ekosistem industri lokal serta mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam keterangannya, Purbaya menegaskan bahwa jalur impor akan segera dibersihkan. Pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan lebih ketat, termasuk menggelar inspeksi acak terhadap barang impor.
Dilansir dari akun Instagram @rumpi_gosip, Purbaya mengatakan Tidak boleh ada penyelundupan dan pungutan liar. Semua jalur impor harus transparan dan adil. Praktik jual beli pakaian bekas impor atau thrifting belakangan memang semakin populer di kalangan masyarakat. Harga murah dan tren fesyen menjadi daya tarik utama.
Namun, jika tidak dikendalikan, thrifting ilegal dapat menghancurkan daya saing produk lokal. Banyak pelaku UMKM mengeluhkan turunnya penjualan akibat membanjirnya barang bekas impor yang tidak dikenakan tarif pajak sesuai aturan.
Kondisi ini membuat persaingan menjadi tidak sehat. Purbaya menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi pelaku usaha lokal agar tetap bisa berkembang. Industri dalam negeri harus diberi ruang untuk tumbuh.
Kalau produk bekas impor bebas masuk tanpa aturan, yang rugi bukan hanya UMKM, tetapi juga penerimaan negara. Langkah pemerintah tidak hanya sebatas penegasan. Menkeu memastikan adanya inspeksi acak untuk mencegah praktik nakal dalam proses impor.
Selain itu, aturan mengenai tarif dan prosedur pajak akan ditegakkan dengan ketat agar semua pelaku usaha diperlakukan secara adil. Pemerintah juga tengah merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif untuk menertibkan thrifting ilegal tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang menjadikan thrifting sebagai gaya hidup.
Bukan berarti thrifting harus dilarang total, tetapi praktiknya harus legal, sehat, dan tidak merugikan industri dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi UMKM dan industri lokal.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah ingin memastikan bahwa hanya barang impor legal yang masuk ke Indonesia. Selain itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk lebih mencintai produk dalam negeri.
Purbaya optimistis, dengan kerja sama antara regulator, aparat penegak hukum, dan dunia usaha, jalur impor bisa bersih dari penyelundupan, sehingga UMKM semakin kuat menghadapi persaingan global
Menkeu Purbaya tegaskan pemerintah bersihkan jalur impor dan hentikan thrifting ilegal. Langkah ini demi melindungi UMKM, memastikan keadilan tarif, dan menjaga industri lokal
Viva, Banyumas - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara soal maraknya praktik thrifting ilegal yang masuk melalui jalur impor. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi banjir barang bekas dari luar negeri yang berpotensi merusak ekosistem industri lokal serta mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam keterangannya, Purbaya menegaskan bahwa jalur impor akan segera dibersihkan. Pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan lebih ketat, termasuk menggelar inspeksi acak terhadap barang impor.
Dilansir dari akun Instagram @rumpi_gosip, Purbaya mengatakan Tidak boleh ada penyelundupan dan pungutan liar. Semua jalur impor harus transparan dan adil. Praktik jual beli pakaian bekas impor atau thrifting belakangan memang semakin populer di kalangan masyarakat. Harga murah dan tren fesyen menjadi daya tarik utama.
Namun, jika tidak dikendalikan, thrifting ilegal dapat menghancurkan daya saing produk lokal. Banyak pelaku UMKM mengeluhkan turunnya penjualan akibat membanjirnya barang bekas impor yang tidak dikenakan tarif pajak sesuai aturan.
Kondisi ini membuat persaingan menjadi tidak sehat. Purbaya menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi pelaku usaha lokal agar tetap bisa berkembang. Industri dalam negeri harus diberi ruang untuk tumbuh.
Kalau produk bekas impor bebas masuk tanpa aturan, yang rugi bukan hanya UMKM, tetapi juga penerimaan negara. Langkah pemerintah tidak hanya sebatas penegasan. Menkeu memastikan adanya inspeksi acak untuk mencegah praktik nakal dalam proses impor.
Selain itu, aturan mengenai tarif dan prosedur pajak akan ditegakkan dengan ketat agar semua pelaku usaha diperlakukan secara adil. Pemerintah juga tengah merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif untuk menertibkan thrifting ilegal tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang menjadikan thrifting sebagai gaya hidup.
Bukan berarti thrifting harus dilarang total, tetapi praktiknya harus legal, sehat, dan tidak merugikan industri dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi UMKM dan industri lokal.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah ingin memastikan bahwa hanya barang impor legal yang masuk ke Indonesia. Selain itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk lebih mencintai produk dalam negeri.
Purbaya optimistis, dengan kerja sama antara regulator, aparat penegak hukum, dan dunia usaha, jalur impor bisa bersih dari penyelundupan, sehingga UMKM semakin kuat menghadapi persaingan global