Desak Upah Minimum 2026 Rp8,5–Rp10,5 Juta: KSPSI Bongkar Perhitungan Ekonomi yang Jadi Dasar Tuntutan Buruh
- tvOnenews/Syifa Aulia
Kisaran Rp8,5 juta–Rp10,5 juta disebut sebagai angka rasional berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) terkait proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Jika disetujui, besaran upah ini akan menjadi lompatan signifikan dibandingkan standar upah minimum yang berlaku di sebagian besar daerah saat ini.
Selain menyoroti soal Upah Minimum 2026, Bibit juga menyampaikan kritik terhadap aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang dianggap diskriminatif bagi pekerja perempuan.
“Karena untuk perempuan yang sudah menikah itu posisi PTKP/nya tetap pada posisi lajang,” kata Bibit.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan keadilan, terutama bagi perempuan yang menjadi kepala keluarga atau tidak lagi memiliki pasangan yang berpenghasilan.
“Padahal ketika mereka sudah menikah dan kadang-kadang mereka adalah pemimpin keluarga, karena memang suami atau mereka enggak punya suami atau suaminya yang sudah tidak berpenghasilan,” jelasnya.
Atas dasar itu, KSPSI mengusulkan agar PTKP dinaikkan menjadi Rp7,5 juta sebagai upaya meringankan beban pajak para pekerja, terutama perempuan.