Eks Kades Manggis Boyolali Ditahan, Korupsi Rp1 Miliar Bermodus LPj Fiktif

Muhajirin resmi ditahan Kejari Boyolali
Sumber :
  • Kejari Boyolali

Eks Kades Manggis, Muhajirin, ditahan usai diduga korupsi Rp1,02 miliar lewat LPj fiktif pada 2019–2020. Ia disangkakan UU Tipikor dan terancam hukuman berat

Viva, Banyumas - Kasus penyalahgunaan dana desa kembali mencoreng citra pemerintahan tingkat desa. Kali ini, mantan Kepala Desa (Kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Boyolali.

Penahanan dilakukan setelah kasus dugaan korupsi dengan modus laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif yang menjeratnya memasuki tahap II. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Ridwan Ismawanta, menjelaskan bahwa Muhajirin ditahan sejak Kamis (18/9/2025) untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025) dikutip dari Kejari Boyolali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Boyolali, Muhajirin diduga menyalahgunakan anggaran Desa Manggis pada periode 2019–2020. Modus yang dijalankan adalah membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif.

Dana desa yang dicairkan seolah-olah digunakan untuk proyek pembangunan, padahal kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp1.023.302.000. Jumlah itu terbagi dalam 10 kegiatan, meliputi sembilan paket pekerjaan dan satu penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar. Uang itu seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ridwan.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Boyolali menyerahkan 33 dokumen penting, seperti peraturan desa, laporan pertanggungjawaban kegiatan dana desa, serta rekening koran tabungan.

Selain itu, uang tunai sekitar Rp20 juta yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah 2020 juga disita sebagai barang bukti. Muhajirin disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider, ia dijerat Pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor. Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di tingkat desa yang merugikan masyarakat. Dana desa yang semestinya menjadi penopang pembangunan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Penahanan Muhajirin menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran desa.

Kini, masyarakat menunggu proses persidangan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar aparat desa lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana publik

Eks Kades Manggis, Muhajirin, ditahan usai diduga korupsi Rp1,02 miliar lewat LPj fiktif pada 2019–2020. Ia disangkakan UU Tipikor dan terancam hukuman berat

Viva, Banyumas - Kasus penyalahgunaan dana desa kembali mencoreng citra pemerintahan tingkat desa. Kali ini, mantan Kepala Desa (Kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Boyolali.

Penahanan dilakukan setelah kasus dugaan korupsi dengan modus laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif yang menjeratnya memasuki tahap II. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Ridwan Ismawanta, menjelaskan bahwa Muhajirin ditahan sejak Kamis (18/9/2025) untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025) dikutip dari Kejari Boyolali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Boyolali, Muhajirin diduga menyalahgunakan anggaran Desa Manggis pada periode 2019–2020. Modus yang dijalankan adalah membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif.

Dana desa yang dicairkan seolah-olah digunakan untuk proyek pembangunan, padahal kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp1.023.302.000. Jumlah itu terbagi dalam 10 kegiatan, meliputi sembilan paket pekerjaan dan satu penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar. Uang itu seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ridwan.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Boyolali menyerahkan 33 dokumen penting, seperti peraturan desa, laporan pertanggungjawaban kegiatan dana desa, serta rekening koran tabungan.

Selain itu, uang tunai sekitar Rp20 juta yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah 2020 juga disita sebagai barang bukti. Muhajirin disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider, ia dijerat Pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor. Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di tingkat desa yang merugikan masyarakat. Dana desa yang semestinya menjadi penopang pembangunan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Penahanan Muhajirin menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran desa.

Kini, masyarakat menunggu proses persidangan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar aparat desa lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana publik