Eks Kades Manggis Boyolali Ditahan, Korupsi Rp1 Miliar Bermodus LPj Fiktif

Muhajirin resmi ditahan Kejari Boyolali
Sumber :
  • Kejari Boyolali

Eks Kades Manggis, Muhajirin, ditahan usai diduga korupsi Rp1,02 miliar lewat LPj fiktif pada 2019–2020. Ia disangkakan UU Tipikor dan terancam hukuman berat

Viva, Banyumas - Kasus penyalahgunaan dana desa kembali mencoreng citra pemerintahan tingkat desa. Kali ini, mantan Kepala Desa (Kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Boyolali.

Penahanan dilakukan setelah kasus dugaan korupsi dengan modus laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif yang menjeratnya memasuki tahap II. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Ridwan Ismawanta, menjelaskan bahwa Muhajirin ditahan sejak Kamis (18/9/2025) untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025) dikutip dari Kejari Boyolali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Boyolali, Muhajirin diduga menyalahgunakan anggaran Desa Manggis pada periode 2019–2020. Modus yang dijalankan adalah membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif.

Dana desa yang dicairkan seolah-olah digunakan untuk proyek pembangunan, padahal kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp1.023.302.000. Jumlah itu terbagi dalam 10 kegiatan, meliputi sembilan paket pekerjaan dan satu penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).