Judi Online Sulit Diberantas: Permintaan Masyarakat Tinggi Jadi Tantangan Utama KOMDIGI
- Tangkapan layar/Instagram @pekalonganinfo
Kementerian KOMDIGI: Judol Sulit Dibasmi, Banyak Permintaan dari Masyarakat
Viva, Banyumas – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan alasan situs judi online (judol) sulit diberantas meski sudah berkali-kali diblokir.
Dikutip dari akun Instagram @pekalonganinfo menurut Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan hal itu terjadi karena adanya permintaan di masyarakat.
Menurutnya, selama masih ada kebutuhan, selalu ada pihak yang berusaha memenuhinya.
Alexander menilai, pemberantasan konten judol menghadapi tiga tantangan utama, yakni teknologi, prosedur, dan manusia.
Perkembangan teknologi yang begitu cepat membuat aturan dan prosedur hukum kerap tertinggal.
Meski begitu, ia menegaskan Komdigi tidak pernah berhenti berupaya menekan peredaran konten judol dan terus melibatkan berbagai pihak.
Termasuk masyarakat untuk melaporkan temuan konten mencurigakan di ruang digital.
Dalam kurun waktu 20 Oktober 2023 hingga 16 September 2025, Komdigi telah memproses lebih dari 2,8 juta konten negatif.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2,1 juta merupakan konten perjudian online.
Mayoritas berasal dari situs atau alamat IP dengan jumlah 1,93 juta konten.
Sisanya tersebar di berbagai platform, seperti file sharing (97 ribu), Meta (94 ribu), Google (35 ribu), X (1.417), Telegram (1.742), Tik Tok (1.001), Line (14), dan App Store (3).
Data tersebut menjadi bukti bahwa judol masih menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial di Indonesia
Kementerian KOMDIGI: Judol Sulit Dibasmi, Banyak Permintaan dari Masyarakat
Viva, Banyumas – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan alasan situs judi online (judol) sulit diberantas meski sudah berkali-kali diblokir.
Dikutip dari akun Instagram @pekalonganinfo menurut Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan hal itu terjadi karena adanya permintaan di masyarakat.
Menurutnya, selama masih ada kebutuhan, selalu ada pihak yang berusaha memenuhinya.
Alexander menilai, pemberantasan konten judol menghadapi tiga tantangan utama, yakni teknologi, prosedur, dan manusia.
Perkembangan teknologi yang begitu cepat membuat aturan dan prosedur hukum kerap tertinggal.
Meski begitu, ia menegaskan Komdigi tidak pernah berhenti berupaya menekan peredaran konten judol dan terus melibatkan berbagai pihak.
Termasuk masyarakat untuk melaporkan temuan konten mencurigakan di ruang digital.
Dalam kurun waktu 20 Oktober 2023 hingga 16 September 2025, Komdigi telah memproses lebih dari 2,8 juta konten negatif.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2,1 juta merupakan konten perjudian online.
Mayoritas berasal dari situs atau alamat IP dengan jumlah 1,93 juta konten.
Sisanya tersebar di berbagai platform, seperti file sharing (97 ribu), Meta (94 ribu), Google (35 ribu), X (1.417), Telegram (1.742), Tik Tok (1.001), Line (14), dan App Store (3).
Data tersebut menjadi bukti bahwa judol masih menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial di Indonesia