Target 2029 Nol Sampah, Baru 7 Daerah di Jateng Bentuk Satgas Penuntasan Sampah!

Satgas sampah Jateng baru terbentuk di tujuh daerah
Sumber :
  • Pemprov Jateng

Jateng kejar target nol sampah 2029. Baru 7 daerah bentuk Satgas Penuntasan Sampah. Pemprov desak percepatan agar pengelolaan sampah tak jadi bom waktu lingkungan

Viva, Banyumas - Jawa Tengah tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menargetkan pada tahun 2029, seluruh sampah di wilayah ini bisa dikelola dengan baik.

Namun, hingga awal September 2025, dari 28 kabupaten/kota, baru tujuh daerah yang sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Sampah. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Purbalingga, Wonosobo, Pemalang, Brebes, Pati, Karanganyar, serta Kota Pekalongan.

Sementara itu, 21 daerah lainnya masih belum menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/0006574 Tahun 2025 sejak Juni lalu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng, Widi Hartanto, menegaskan bahwa pembentukan Satgas Sampah sangat mendesak.

Satgas berfungsi untuk mengoordinasikan program penanganan sampah dari hulu hingga hilir. Tujuannya, bukan hanya mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli lingkungan.

Dalam rapat koordinasi terbaru, Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, mengingatkan agar setiap pemerintah daerah segera mengirimkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas paling lambat pertengahan September 2025. Jika terlambat, target nasional pengelolaan sampah pada 2029 bisa terhambat.

Menurut Sumarno, masalah sampah tidak hanya berhenti pada volume, melainkan juga berdampak pada kesehatan, kebersihan kota, hingga perubahan iklim.

Oleh karena itu, pengelolaan harus dimulai dari sisi hulu, yaitu rumah tangga, sekolah, hingga tempat ibadah. Keterlibatan masyarakat, kata dia, menjadi kunci keberhasilan program ini. Selain itu, Pemprov juga mendorong tokoh agama dan komunitas sosial untuk berperan aktif dalam kampanye pengurangan sampah.

Edukasi tentang pemilahan sampah organik dan anorganik, penggunaan ulang barang, hingga program daur ulang perlu digencarkan lebih masif.

Padahal, jika Satgas di semua daerah terbentuk, koordinasi program seperti bank sampah, eco-enzyme, hingga pengolahan energi terbarukan dari sampah dapat berjalan lebih cepat.

Target “Jateng Nol Sampah 2029” memang ambisius, tetapi bukan tidak mungkin diwujudkan jika semua pihak bekerja sama. Pemprov Jateng berharap, dengan terbentuknya Satgas di seluruh daerah, masalah sampah bisa diurai secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

Kini, publik menanti apakah 21 kabupaten/kota yang belum membentuk Satgas akan bergerak cepat sebelum tenggat waktu. Sebab, penuntasan sampah bukan hanya urusan pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat

Jateng kejar target nol sampah 2029. Baru 7 daerah bentuk Satgas Penuntasan Sampah. Pemprov desak percepatan agar pengelolaan sampah tak jadi bom waktu lingkungan

Viva, Banyumas - Jawa Tengah tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menargetkan pada tahun 2029, seluruh sampah di wilayah ini bisa dikelola dengan baik.

Namun, hingga awal September 2025, dari 28 kabupaten/kota, baru tujuh daerah yang sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Sampah. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Purbalingga, Wonosobo, Pemalang, Brebes, Pati, Karanganyar, serta Kota Pekalongan.

Sementara itu, 21 daerah lainnya masih belum menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/0006574 Tahun 2025 sejak Juni lalu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng, Widi Hartanto, menegaskan bahwa pembentukan Satgas Sampah sangat mendesak.

Satgas berfungsi untuk mengoordinasikan program penanganan sampah dari hulu hingga hilir. Tujuannya, bukan hanya mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli lingkungan.

Dalam rapat koordinasi terbaru, Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, mengingatkan agar setiap pemerintah daerah segera mengirimkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas paling lambat pertengahan September 2025. Jika terlambat, target nasional pengelolaan sampah pada 2029 bisa terhambat.

Menurut Sumarno, masalah sampah tidak hanya berhenti pada volume, melainkan juga berdampak pada kesehatan, kebersihan kota, hingga perubahan iklim.

Oleh karena itu, pengelolaan harus dimulai dari sisi hulu, yaitu rumah tangga, sekolah, hingga tempat ibadah. Keterlibatan masyarakat, kata dia, menjadi kunci keberhasilan program ini. Selain itu, Pemprov juga mendorong tokoh agama dan komunitas sosial untuk berperan aktif dalam kampanye pengurangan sampah.

Edukasi tentang pemilahan sampah organik dan anorganik, penggunaan ulang barang, hingga program daur ulang perlu digencarkan lebih masif.

Padahal, jika Satgas di semua daerah terbentuk, koordinasi program seperti bank sampah, eco-enzyme, hingga pengolahan energi terbarukan dari sampah dapat berjalan lebih cepat.

Target “Jateng Nol Sampah 2029” memang ambisius, tetapi bukan tidak mungkin diwujudkan jika semua pihak bekerja sama. Pemprov Jateng berharap, dengan terbentuknya Satgas di seluruh daerah, masalah sampah bisa diurai secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

Kini, publik menanti apakah 21 kabupaten/kota yang belum membentuk Satgas akan bergerak cepat sebelum tenggat waktu. Sebab, penuntasan sampah bukan hanya urusan pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat