Kasus Brimob Lindas Ojol: Bripka Rohmad Mohon Kesempatan Bertugas Hingga Pensiun

Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang menabrak Affan Kurniawan
Sumber :
  • YouTube/tvOneNews

Bripka Rohmad dijatuhi sanksi akibat menabrak Affan Kurniawan dengan rantis. Ia menangis memohon tetap bertugas, menekankan tanggung jawab keluarga, dan meminta maaf kepada orang tua korban.

VIVA, Banyumas – Bripka Rohmad, anggota Brimob yang menjadi sorotan publik setelah insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak dan melindas pengendara ojek online Affan Kurniawan, kini tengah menghadapi proses etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Meskipun dijatuhi hukuman demosi, Rohmad menyampaikan permohonan khusus kepada instansinya agar tetap bisa bertugas sebagai anggota Polri hingga masa pensiun.

"Saya mohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri sampai pensiun," ujar Rohmad saat sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Rohmad, yang terlihat menahan tangis, menjelaskan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga.

Ia menghidupi istri dan dua anak yang masih menjadi tanggungannya, sehingga penghasilan sebagai anggota Polri menjadi satu-satunya sumber nafkah keluarga.

 

"Karena kami tidak punya penghasilan lain, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri. Tidak ada penghasilan lain, yang mulia," tambah Rohmad.

Dalam sidang tersebut, Rohmad menegaskan bahwa selama bertugas sebagai anggota Polri, ia tidak pernah berniat menyakiti atau menghilangkan nyawa orang lain.

Ia menyatakan bahwa tindakannya hanyalah menjalankan perintah dari pimpinan, dan ia memohon maaf kepada keluarga korban atas insiden yang menimpa Affan Kurniawan.

"Atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," kata Rohmad.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk memberikan sanksi administrasi kepada Bripka Rohmad berupa mutasi dan penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025. Selain itu, Rohmad juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dalam persidangan.

Insiden Brimob Lindas Ojol ini melibatkan tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Dari tujuh personel tersebut, Kompol Cosmas K. Gae dan Bripka R dikategorikan melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti perilaku anggota Brimob saat bertugas, serta dampaknya terhadap masyarakat sipil.

Kepolisian menegaskan komitmen untuk menegakkan kode etik dan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar, sambil tetap membuka peluang bagi anggota yang bersalah untuk menebus kesalahan melalui proses hukum dan etik yang berlaku.