Kasus Brimob Lindas Ojol: Bripka Rohmad Mohon Kesempatan Bertugas Hingga Pensiun

Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang menabrak Affan Kurniawan
Sumber :
  • YouTube/tvOneNews

"Karena kami tidak punya penghasilan lain, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri. Tidak ada penghasilan lain, yang mulia," tambah Rohmad.

Dalam sidang tersebut, Rohmad menegaskan bahwa selama bertugas sebagai anggota Polri, ia tidak pernah berniat menyakiti atau menghilangkan nyawa orang lain.

Ia menyatakan bahwa tindakannya hanyalah menjalankan perintah dari pimpinan, dan ia memohon maaf kepada keluarga korban atas insiden yang menimpa Affan Kurniawan.

"Atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," kata Rohmad.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk memberikan sanksi administrasi kepada Bripka Rohmad berupa mutasi dan penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025. Selain itu, Rohmad juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dalam persidangan.

Insiden Brimob Lindas Ojol ini melibatkan tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Dari tujuh personel tersebut, Kompol Cosmas K. Gae dan Bripka R dikategorikan melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.