Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati: PCNU hingga Kades Dipanggil DPRD
- Humas DPRD Pati
Pansus DPRD Pati dalami hak angket pemakzulan Bupati Sudewo. PCNU, para kepala desa, camat, dan pejabat dinas dipanggil terkait kebijakan kontroversial yang menuai protes
Viva, Banyumas - Proses hak angket DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo terus bergulir dan semakin menarik perhatian publik. Pada rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar Kamis (28/8/2025), DPRD Pati memanggil sejumlah pihak penting mulai dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, beberapa kepala desa, camat, hingga pejabat dinas terkait.
Mereka dimintai keterangan soal kebijakan Bupati Sudewo yang diduga menyalahi aturan dan menimbulkan keresahan masyarakat. Salah satu sorotan utama datang dari kebijakan lima hari sekolah yang sempat diumumkan Bupati Pati pada Mei 2025 lalu.
Dalam rapat, Wakil Ketua PCNU Pati, Umar Farouq, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah memberikan dukungan sebelum kebijakan tersebut dicanangkan. Ia menyayangkan pernyataan Bupati Sudewo yang mengklaim telah mendapat restu PCNU.
“Hari Rabu beliau menyatakan di media bahwa PCNU mendukung, padahal baru bertemu kami sehari setelahnya,” ujarnya dikutip dari tvonenews. Kontroversi lain yang menjadi perhatian adalah kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen.
Tiga kepala desa yang hadir dalam rapat Pansus, yakni Kades Muktiharjo, Ngagel, dan Sidoharjo, kompak membantah pernah diajak bermusyawarah sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Mereka menegaskan hanya menerima undangan sosialisasi setelah keputusan diambil.
Pernyataan Bupati yang menyebut kenaikan pajak sebagai hasil musyawarah dengan kades dinilai memicu keresahan di masyarakat. Selain itu, rapat Pansus juga menyoroti adanya mutasi tenaga kesehatan dan guru yang dinilai janggal.
Plt Kepala Dinas Kesehatan, Luky Pratugas Narimo, mengakui telah melakukan mutasi dan penugasan terhadap sejumlah tenaga kesehatan. Namun, kebijakan tersebut menuai kritik karena jarak penugasan yang terlalu jauh dan tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Hal serupa terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, di mana ada dugaan penarikan guru lintas kecamatan tanpa dasar yang jelas. Ketua Pansus DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan pihaknya akan mengurai satu per satu dugaan penyimpangan tersebut.
“Pansus ingin memastikan apakah kebijakan yang diambil Bupati Sudewo sesuai aturan atau justru merugikan masyarakat,” ujarnya.
Hingga kini, Pansus Hak Angket DPRD Pati masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan akhir. Publik menunggu apakah proses ini akan berujung pada rekomendasi pemakzulan atau sekadar perbaikan kebijakan di tubuh Pemerintah Kabupaten Pati
Pansus DPRD Pati dalami hak angket pemakzulan Bupati Sudewo. PCNU, para kepala desa, camat, dan pejabat dinas dipanggil terkait kebijakan kontroversial yang menuai protes
Viva, Banyumas - Proses hak angket DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo terus bergulir dan semakin menarik perhatian publik. Pada rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar Kamis (28/8/2025), DPRD Pati memanggil sejumlah pihak penting mulai dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, beberapa kepala desa, camat, hingga pejabat dinas terkait.
Mereka dimintai keterangan soal kebijakan Bupati Sudewo yang diduga menyalahi aturan dan menimbulkan keresahan masyarakat. Salah satu sorotan utama datang dari kebijakan lima hari sekolah yang sempat diumumkan Bupati Pati pada Mei 2025 lalu.
Dalam rapat, Wakil Ketua PCNU Pati, Umar Farouq, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah memberikan dukungan sebelum kebijakan tersebut dicanangkan. Ia menyayangkan pernyataan Bupati Sudewo yang mengklaim telah mendapat restu PCNU.
“Hari Rabu beliau menyatakan di media bahwa PCNU mendukung, padahal baru bertemu kami sehari setelahnya,” ujarnya dikutip dari tvonenews. Kontroversi lain yang menjadi perhatian adalah kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen.
Tiga kepala desa yang hadir dalam rapat Pansus, yakni Kades Muktiharjo, Ngagel, dan Sidoharjo, kompak membantah pernah diajak bermusyawarah sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Mereka menegaskan hanya menerima undangan sosialisasi setelah keputusan diambil.
Pernyataan Bupati yang menyebut kenaikan pajak sebagai hasil musyawarah dengan kades dinilai memicu keresahan di masyarakat. Selain itu, rapat Pansus juga menyoroti adanya mutasi tenaga kesehatan dan guru yang dinilai janggal.
Plt Kepala Dinas Kesehatan, Luky Pratugas Narimo, mengakui telah melakukan mutasi dan penugasan terhadap sejumlah tenaga kesehatan. Namun, kebijakan tersebut menuai kritik karena jarak penugasan yang terlalu jauh dan tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Hal serupa terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, di mana ada dugaan penarikan guru lintas kecamatan tanpa dasar yang jelas. Ketua Pansus DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan pihaknya akan mengurai satu per satu dugaan penyimpangan tersebut.
“Pansus ingin memastikan apakah kebijakan yang diambil Bupati Sudewo sesuai aturan atau justru merugikan masyarakat,” ujarnya.
Hingga kini, Pansus Hak Angket DPRD Pati masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan akhir. Publik menunggu apakah proses ini akan berujung pada rekomendasi pemakzulan atau sekadar perbaikan kebijakan di tubuh Pemerintah Kabupaten Pati