PPG yang Tak Lolos PPPK Tahap II Belum Bisa Diangkat di Rembang, Ini Alasannya
- Pemkab Rembang
Saat ini, Pemkab Rembang baru dapat mengusulkan empat tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Salah satunya tidak bisa mengikuti seleksi PPPK karena sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS.
“Sudah kami usulkan melalui nota dinas ke Pak Bupati, kami masih menunggu disposisi beliau mengenai persetujuan pengangkatan PPPK paruh waktu untuk Non-ASN ini,” jelas Ichwan.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu sendiri diatur melalui Surat Keputusan Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Terdapat tiga kriteria yang bisa diusulkan: Pegawai Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus, Pegawai Non-ASN yang mengikuti seluruh tahapan PPPK namun tidak bisa mengisi formasi, serta pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Dalam urutan prioritas, yang pertama diusulkan adalah Non-ASN terdaftar di database BKN dan aktif bekerja, kedua Non-ASN tidak terdaftar tapi aktif minimal dua tahun terakhir, dan ketiga lulusan PPG yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan.
Kebijakan ini menjadi peluang strategis bagi tenaga pendidik yang belum lolos, namun harus menunggu ketersediaan formasi baru di Kabupaten Rembang sebelum diangkat sebagai PPPK paruh waktu.