PPG yang Tak Lolos PPPK Tahap II Belum Bisa Diangkat di Rembang, Ini Alasannya

BKD Rembang memproses data peserta PPG belum lolos PPPK
Sumber :
  • Pemkab Rembang

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Rembang menghadapi kendala dalam pengangkatan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lolos Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.

Hal ini disebabkan karena formasi guru di wilayah tersebut telah terpenuhi, serta keterbatasan alokasi anggaran belanja pegawai yang sudah melebihi 30 persen.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa jumlah peserta PPG yang belum berhasil dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2024 mencapai 875 orang.

Namun, kesempatan mereka untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu belum bisa direalisasikan karena keterbatasan formasi dan anggaran.

“Formasi untuk guru di Kabupaten Rembang ini sudah penuh/tercukupi, sehingga kita belum bisa mengangkat PPG yang mengikuti seleksi PPPK kemarin sebagai PPPK paruh waktu,” ujar Ichwan dilansir dari Pemkab Rembang.

Meski demikian, lulusan PPG tetap memiliki peluang pada seleksi ASN mendatang apabila ada formasi baru yang dibuka oleh pemerintah.

“Posisi PPG masuk dalam kategori Prioritas ke-5 (R5) dan bukan Non-ASN yang bekerja di Pemkab Rembang. Mereka tetap bisa mengikuti seleksi ASN jika ada formasi baru,” tambahnya.

Saat ini, Pemkab Rembang baru dapat mengusulkan empat tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Salah satunya tidak bisa mengikuti seleksi PPPK karena sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS.

“Sudah kami usulkan melalui nota dinas ke Pak Bupati, kami masih menunggu disposisi beliau mengenai persetujuan pengangkatan PPPK paruh waktu untuk Non-ASN ini,” jelas Ichwan.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu sendiri diatur melalui Surat Keputusan Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Terdapat tiga kriteria yang bisa diusulkan: Pegawai Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus, Pegawai Non-ASN yang mengikuti seluruh tahapan PPPK namun tidak bisa mengisi formasi, serta pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Dalam urutan prioritas, yang pertama diusulkan adalah Non-ASN terdaftar di database BKN dan aktif bekerja, kedua Non-ASN tidak terdaftar tapi aktif minimal dua tahun terakhir, dan ketiga lulusan PPG yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan.

Kebijakan ini menjadi peluang strategis bagi tenaga pendidik yang belum lolos, namun harus menunggu ketersediaan formasi baru di Kabupaten Rembang sebelum diangkat sebagai PPPK paruh waktu

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Rembang menghadapi kendala dalam pengangkatan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lolos Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.

Hal ini disebabkan karena formasi guru di wilayah tersebut telah terpenuhi, serta keterbatasan alokasi anggaran belanja pegawai yang sudah melebihi 30 persen.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa jumlah peserta PPG yang belum berhasil dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2024 mencapai 875 orang.

Namun, kesempatan mereka untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu belum bisa direalisasikan karena keterbatasan formasi dan anggaran.

“Formasi untuk guru di Kabupaten Rembang ini sudah penuh/tercukupi, sehingga kita belum bisa mengangkat PPG yang mengikuti seleksi PPPK kemarin sebagai PPPK paruh waktu,” ujar Ichwan dilansir dari Pemkab Rembang.

Meski demikian, lulusan PPG tetap memiliki peluang pada seleksi ASN mendatang apabila ada formasi baru yang dibuka oleh pemerintah.

“Posisi PPG masuk dalam kategori Prioritas ke-5 (R5) dan bukan Non-ASN yang bekerja di Pemkab Rembang. Mereka tetap bisa mengikuti seleksi ASN jika ada formasi baru,” tambahnya.

Saat ini, Pemkab Rembang baru dapat mengusulkan empat tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Salah satunya tidak bisa mengikuti seleksi PPPK karena sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS.

“Sudah kami usulkan melalui nota dinas ke Pak Bupati, kami masih menunggu disposisi beliau mengenai persetujuan pengangkatan PPPK paruh waktu untuk Non-ASN ini,” jelas Ichwan.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu sendiri diatur melalui Surat Keputusan Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Terdapat tiga kriteria yang bisa diusulkan: Pegawai Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus, Pegawai Non-ASN yang mengikuti seluruh tahapan PPPK namun tidak bisa mengisi formasi, serta pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Dalam urutan prioritas, yang pertama diusulkan adalah Non-ASN terdaftar di database BKN dan aktif bekerja, kedua Non-ASN tidak terdaftar tapi aktif minimal dua tahun terakhir, dan ketiga lulusan PPG yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan.

Kebijakan ini menjadi peluang strategis bagi tenaga pendidik yang belum lolos, namun harus menunggu ketersediaan formasi baru di Kabupaten Rembang sebelum diangkat sebagai PPPK paruh waktu