HUT RI ke 80, 8 Ribu Napi di Jateng Terima Remisi, Ratusan Langsung Bebas

Penyerahan remisi napi di Jawa Tengah HUT RI ke 80
Sumber :
  • Pemprov Jateng

Viva, Banyumas - Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ribuan narapidana di Jawa Tengah. Sebanyak 8.737 warga binaan pemasyarakatan resmi menerima pengurangan masa hukuman atau remisi, yang diberikan serentak pada 17 Agustus 2025.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang. Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso, serta jajaran Forkopimda Jawa Tengah. Mardi Santoso menjelaskan, tahun ini ada dua jenis remisi yang diberikan, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa.

Remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus, sedangkan remisi dasawarsa merupakan pengurangan khusus yang diberikan tiap sepuluh tahun sekali.

“Total penerima remisi dasawarsa tahun ini mencapai 9.964 orang, sementara penerima remisi umum berjumlah 8.737 orang,” terang Mardi dikutip dari laman Pemkab Banyumas.

Dari jumlah tersebut, tercatat 173 narapidana dan 1 anak binaan langsung bebas melalui Remisi Umum II, sedangkan 147 narapidana bebas lewat Remisi Dasawarsa II. Penerima remisi berasal dari berbagai latar belakang kasus, mulai dari pidana umum, narkotika, terorisme, korupsi, hingga kasus khusus seperti illegal logging dan trafficking.

Hal ini menunjukkan bahwa remisi tidak hanya diberikan pada satu kategori tindak pidana, melainkan menyeluruh sesuai aturan yang berlaku.

Lapas Kelas I Semarang tercatat sebagai lembaga dengan penerima remisi terbanyak, yakni 794 orang untuk remisi umum dan 874 orang untuk remisi dasawarsa. Jumlah tersebut sejalan dengan tingginya populasi warga binaan di lembaga tersebut.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Ditjenpas dan pihak lapas yang terus berkomitmen membina para warga binaan. Ia berharap remisi tidak hanya menjadi keringanan hukuman, tetapi juga mendorong narapidana agar semakin siap kembali ke masyarakat.

“Harapan kami, setelah keluar nanti mereka sudah memiliki perubahan sikap, perilaku, serta keterampilan untuk diterima kembali di tengah masyarakat,” ujar Luthfi.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga meninjau hasil pemberdayaan warga binaan di Lapas Perempuan Semarang. Produk-produk hasil karya narapidana seperti kerajinan tangan, makanan olahan, hingga produk kreatif lainnya ditampilkan sebagai bukti nyata pembinaan berjalan efektif.

Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan ini diharapkan mampu menjadi penyemangat bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan terus ditingkatkan melalui pelatihan keterampilan dan program pemberdayaan, agar mantan narapidana bisa kembali produktif di masyarakat

Viva, Banyumas - Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ribuan narapidana di Jawa Tengah. Sebanyak 8.737 warga binaan pemasyarakatan resmi menerima pengurangan masa hukuman atau remisi, yang diberikan serentak pada 17 Agustus 2025.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang. Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso, serta jajaran Forkopimda Jawa Tengah. Mardi Santoso menjelaskan, tahun ini ada dua jenis remisi yang diberikan, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa.

Remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus, sedangkan remisi dasawarsa merupakan pengurangan khusus yang diberikan tiap sepuluh tahun sekali.

“Total penerima remisi dasawarsa tahun ini mencapai 9.964 orang, sementara penerima remisi umum berjumlah 8.737 orang,” terang Mardi dikutip dari laman Pemkab Banyumas.

Dari jumlah tersebut, tercatat 173 narapidana dan 1 anak binaan langsung bebas melalui Remisi Umum II, sedangkan 147 narapidana bebas lewat Remisi Dasawarsa II. Penerima remisi berasal dari berbagai latar belakang kasus, mulai dari pidana umum, narkotika, terorisme, korupsi, hingga kasus khusus seperti illegal logging dan trafficking.

Hal ini menunjukkan bahwa remisi tidak hanya diberikan pada satu kategori tindak pidana, melainkan menyeluruh sesuai aturan yang berlaku.

Lapas Kelas I Semarang tercatat sebagai lembaga dengan penerima remisi terbanyak, yakni 794 orang untuk remisi umum dan 874 orang untuk remisi dasawarsa. Jumlah tersebut sejalan dengan tingginya populasi warga binaan di lembaga tersebut.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Ditjenpas dan pihak lapas yang terus berkomitmen membina para warga binaan. Ia berharap remisi tidak hanya menjadi keringanan hukuman, tetapi juga mendorong narapidana agar semakin siap kembali ke masyarakat.

“Harapan kami, setelah keluar nanti mereka sudah memiliki perubahan sikap, perilaku, serta keterampilan untuk diterima kembali di tengah masyarakat,” ujar Luthfi.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga meninjau hasil pemberdayaan warga binaan di Lapas Perempuan Semarang. Produk-produk hasil karya narapidana seperti kerajinan tangan, makanan olahan, hingga produk kreatif lainnya ditampilkan sebagai bukti nyata pembinaan berjalan efektif.

Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan ini diharapkan mampu menjadi penyemangat bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan terus ditingkatkan melalui pelatihan keterampilan dan program pemberdayaan, agar mantan narapidana bisa kembali produktif di masyarakat